Syarat Pengangkatan Anak

Adapun syarat-syarat pengangkatan anak menurut Hukum Islam adalah:
  • Tidak boleh mengambil anak angkat dari yang berbeda agama, kecuali ada jaminan bahwa anak angkat tersebut akan bisa di Islamkan;
  • Orang tua yang mengangkat anak harus benar-benar memelihara dan mendidik anak yang bersangkutan sesuai dengan ajaran yang benar yakni syariat Islam;
  • Tidak boleh bersikap keras dan kasar terhadap anak angkat.

Syarat Pengangkatan Anak

Menurut hukum Islam pengangkatan anak hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  • Tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua biologis dan keluarga;
  • Anak angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari orang tua angkat, melainkan tetap sebagai pewaris dari orang tua kandungnya, demikian juga orang tua angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari anak angkatnya;
  • Anak angkat tidak boleh mempergunakan nama orang tua angkatnya secara langsung kecuali sekedar sebagai tanda pengenal/ alamat;
  • Orang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan terhadap anak angkatnya (Muderis Zaini, 1995:54).

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat diketahui bahwa prinsip pengangkatan anak menurut hukum Islam adalah bersifat pengasuhan anak dengan tujuan agar seorang anak tidak sampai terlantar atau menderita dalam pertumbuhan dan perkembangannya.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ) dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP Adopsi) dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 (PERMEN) tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Dari ketiga Peraturan tersebut dapat dirangkum beberapa syarat utama sebagai berikut:
  • Syarat Kepentingan Terbaik Bagi anak

Pengangkatan Anak haruslah berorientasi bagi kebahagiaan anak, sehingga di dalam Pasal 39 Undang-undang Perlindungan anak dinyatakan bahwa Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepentingan anak tersebut adalah faktor yang paling membuat anak bahagia di masa depannya, dimana alasan ini sangat luas namun sangat penting dipahami secara mendalam oleh calon Orang Tua Angkat. Karena alasan ini yang akan dianalisa oleh Negara dan Pengadilan terkait menguji kelayakan si Orang Tua Angkat dalam tahap-tahap berikutnya.
  • Syarat Tidak Memutuskan Nasab (hubungan darah) Anak Angkat

Di dalam Pasal 39 UU Perlindungan Anak juga menjelaskan tentang keharusan orang tua angkat untuk tidak menutup-nutupi atau memutuskan hubungan darah si Anak Angkat dengan Orang Tua Kandungnya. Hal ini juga bermaksud agar orang tua angkat akan membuka informasi seluas-luasnya bagi si anak angkat akan keberadaan orang tua maupun saudara-saudara kandungnya.

Dalam hal keterbuakaan informasi asal-usul orang tua kandung dijelaskan dalam Pasal 6 PP Adopsi bahwa pemberitahuan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak angkat, tentunya hal ini memperhatikan kondisi kesiapan mental si anak angkat. Artinya Orang Tua Angkat bisa saja merahasiakan adopsi si anak hingga kondisi mental si anak cukup kuat untuk menerima kenyataan bahwa ia adalah anak adopsi. Dalam hal menunggu kesiapan mental si anak, menutup informasi adopsi bukan merupakan pelanggaran hukum.
  • Syarat Orang Tua Angkat Seagama dengan Orang Tua Kandung

Di dalam UU Perlindungan anak tidak digariskan mengenai aturan ini, syarat ini mucul di dalam Pasal 3 PP Adopsi, sayangnya tidak terdapat penjelasan mengenai alasan diterapkannya persyaratan ini. Menurut penulis persyaratan ini tidak lebih untuk menghindari sengketa perbedaan agama dengan orang tua kandung di kemudian hari.

Walaupun pada dasarnya setiap anak yang sudah dewasa berhak untuk memilih agamanya sendiri, namun sebagian besar orang tua kandung menginginkan anaknya seagama dengan dirinya. Hal ini juga berpengaruh ketika si anak akan menikah dengan cara agama tertentu dan membutuhkan wali, sementara walinya berbeda agama dengan si anak. Belum lagi masalah pewarisan misalnya, di dalam waris Islam cukup mempermasalahkan jika ahli waris di luar dari Islam.

Selain ke tiga syarat di atas juga terdapat beberapa syarat Formil yang harus dipenuhi oleh Pihak Calon Orang Tua Angkat maupun Calon Anak Angkat sendiri:
  • Persyaratan Formil Calon Orang Tua Angkat

Dijelaskan di dalam Pasal 7 PERMEN, bahwa persyaratan Calon Orang Tua Angkat meliputi:
  1. sehat jasmani dan rohani;
  2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
  9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
  10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;
  12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  13. memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Propinsi

  • Persyaratan Formil Calon Anak Angkat

Dijelaskan di dalam Pasal 6 PERMEN, bahwa persyaratan Calon Anak Angkat meliputi:
  1. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
  2. merupakan anak terlantar atau diterlantarkan;
  3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
  4. memerlukan perlindungan khusus.

Pasangan Suami isteri yang ingin mengadopsi anak, dan merasa sudah memenuhi syarat-syarat di atas sudah bisa memulai proses pengajuan permohonan mengadopsi anak.