Rukun haji menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), ada enam untuk rukun ibadah haji, diantaranya:
- Ihram disertai dengan niat
- Wukuf di Arafah
- Thawaf di Baitullah
- Sa’i antara Shafa dan Marwah
- Bercukur untuk tahallul
- Tertib
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa rukun-rukun tersebut harus dikerjakan dan tidak boleh digantikan orang untuk mengerjakannya. Karena rukun ini tidak bisa ditebus dengan membayar dam (Mulyono, 2013: 33-34).
Related Posts
-
Dasar Hukum HajiDalam agama Islam,setiap anjuran atau perintah selalu berdasarkan firman Allah atau sabdah Rosul-Nya. Begitu pula…
-
Pengertian HajiKata haji mempunyai beberapa makna, secara arti kata, lafadz haji berasal dari bahasa arab “…
-
Rukun-rukun WarisSUDUT HUKUM | Rukun-rukun waris ada tiga, yaitu: a. Pewaris Pewaris adalah orang yang meninggal…
-
Syarat dan Rukun HajiSUDUT HUKUM | Syarat dan Rukun Haji Syarat-syarat Haji Hal yang dimaksud dengan syarat ibadah…
-
Ibadah HajiIbadah haji termasuk ibadah pokok yang menjadi salah satu rukun Islam yang lima, yang mana…