Putusan Verstek

Bentuk putusan ini diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR/149 RBg. Pasal ini memberi wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan verstek:
  • Apabila pada sidang pertama pihak tergugat tidak hadir menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah,
  • Padahal sudah di panggil oleh juru sita secara patut, kepadanya dapat dijatuhkan putusan verstek.

Putusan verstek merupakan kebalikan pengguguran gugatan yakni sebagai hukuman yang diberikan undang-undang kepada tergugat atas keingkarannya menghadiri persidangan yang ditentukan. Bentuk hukuman yang dikenakan kepada tergugat atas keingkarannya yaitu:
  1. Dianggap mengakui dalil gugatan penggugat secara murni dan bulat berdasarkan Pasal 174 HIR, Pasal 1925 KUH Perdata,
  2. Atas dasar anggapan pengakuan itu, gugatan penggugat dikabulkan, kecuali jika gugatan itu tanpa hak atau tanpa dasar hukum.

Cuma, kepada penggugat yang dijatuhi putusan verstek, masih :
  • Diberi hak mengajukan perlawanan atau verzet,
  • Dan hal itu dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggal pemberitahuan putusan verstek kepada tergugat.