Bentuk putusan ini diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR/149 RBg. Pasal ini memberi wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan verstek:
- Apabila pada sidang pertama pihak tergugat tidak hadir menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah,
- Padahal sudah di panggil oleh juru sita secara patut, kepadanya dapat dijatuhkan putusan verstek.
Putusan verstek merupakan kebalikan pengguguran gugatan yakni sebagai hukuman yang diberikan undang-undang kepada tergugat atas keingkarannya menghadiri persidangan yang ditentukan. Bentuk hukuman yang dikenakan kepada tergugat atas keingkarannya yaitu:
- Dianggap mengakui dalil gugatan penggugat secara murni dan bulat berdasarkan Pasal 174 HIR, Pasal 1925 KUH Perdata,
- Atas dasar anggapan pengakuan itu, gugatan penggugat dikabulkan, kecuali jika gugatan itu tanpa hak atau tanpa dasar hukum.
Cuma, kepada penggugat yang dijatuhi putusan verstek, masih :
- Diberi hak mengajukan perlawanan atau verzet,
- Dan hal itu dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggal pemberitahuan putusan verstek kepada tergugat.