Prinsip-prinsip dalam Otonomi Daerah

Berbicara prinsip otonomi daerah perlu diketahui dulu makna secara substansial dari otonomi. Menurut David Held, otonomi secara subtansial mengandung pengertian : “Kemampuan manusia untuk melakukan pertimbangan secara sadar-diri, melakukan perenungan-diri dan melakkuakn penentuan-diri, yang mana otonomi didalamnya mencakup kemampuan untuk berunding, mempertimbangkan, memilih dan melakukan ( atau ) mungkin tidak melakukan ) tindakan yang berbeda baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan publik, dengan mencamkan kebaikan demokrasi”

Prinsip-prinsip dalam Otonomi Daerah


Prinsip otonomi mengungkapkan secara esensial dua gagasan pokok, yakni gagasan bahwa rakyat seharusnya memegang peranan penentuan diri dan gagasan bahwa pemerintahan demokratis harus menjadi pemerintahan yang terbatas, dimana kesetaraan dan ada sebuah jaminan akan terwujudnya hasil-hasil tertentu yang mencakup:
  1. Perlindungan dari penggunaan otoritas publik dan kekuasaan memaksa yang sewenang-wenang.
  2. Keterlibatan warga Negaranya dalam penentuan syarat-syarat perhimpunan-perhimpunan mereka melalui penetapan izin mereka dalam memelihara dan pengesahan institusi-intitusi yang bersifat mengatur
  3. Penciptaan keadaan yang terbaik bagi para warga Negaranya untuk mengemban nilai dasar mereka dan mengungkapkan sifat mereka yang beraneka ragam (yang melibatkan asumsi mengenai penghormatan terhadap kecakapan individu dan kemampuan mereka untuk belajar meningkatkan potensi mereka)
  4. Perluasan kesempatan ekonomi untuk memaksimalkan tersedianya sumber-sumber (yang mengasumsikan bahwa ketika individu-individu bebas dari keputusan fisik, mereka akan benar-benar mampu merealisasikan tujuan-tujuan mereka ) Prinsip otonomi tersebut memerlukan suatu sruktur tindakan politik bersama yang menentukan hak dan kewajiban yang perlu untuk terwujudnya keberdayaan masyarakat sebagai agen-agen yang otonom (Abdul Gaffur Karim mengistilahkan dengan “individu otonom“).

Namun yang perlu di perhatikan kemudian bahwasanya prinsip otonomi tersebut pada dasarnya berlaku dalam hukum publik demokratis yang karena itu prinsip otonomi bukan sebagai prinsip penentuan-diri yang bersifat individualistis tetapi sebaliknya sebagai prinsip struktural penentuan-diri dimana diri adalah bagian dari kolektivitas/mayoritas yang diberdayakan dan “dipaksa“ oleh peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur kehidupan demokratis (otonomi demokratis yang di dalamnya hak atas otonomi berada dalam tekanan komunitas).