Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan adalah janji perkawinan selain janji penggantungan talaq, misalnya seperti perjanjian pisah harta. Istilah perjanjian ini adalah istilah yang lebih luas dari pada sekedar kesanggupan atau kata sepakat (overeenkomsten). Pengertian perjanjian saja diartikan sebagai suatu hubungan hukum mengenai harta kekayaan antara kedua belah pihak, dimana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak untuk melakukan sesuatu hal, sedangkan dipihak lain berhak untuk menuntut pelaksanaan janji itu.

Perjanjian Perkawinan


Perjanjian dalam perkawinan mempunyai 3 karakter, yaitu:
  • Perkawinan tidak dapat dilakukan tanpa unsur suka rela dari kedua belah pihak.
  • Kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan) yang mengikat persetujuan perkawinan itu saling mempunyai hak untuk memutuskan perjanjian tersebut berdasarkan ketentuan yang sudah ada hukum-hukumnya.
  • Persetujuan perkawinan itu mengatur batas-batas hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Persetujuan perkawinan itu tidaklah sama dengan persetujuan-persetujuan yang lainnya, misalnya persetujuan jual beli, sewa-menyewa, tukar menukar. Jika seorang perempuan dan seorang laki-laki berkata sepakat untuk melakukan perkawinan satu sama lain, berarti mereka saling berjanji akan taat pada peraturan hukum yang berlaku mengenai kewajiban dan hal-hal masing-masing pihak selama dan sesudah hidup bersama itu berlangsung.