Pengertian Wasiat

Dari segi etimologi, wasiat mempunyai beberapa arti yaitu menjadikan, menaruh kasih sayang, menuyuruh dan menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Menurut Ahmad Rafiq mengemukakan bahwa “wasiat adalah pemilikan yang didasarkan pada orang yang menyatakan wasiat meninggal dunia dengan jalan kebaikan tanpa menurut imbalan atau tabarru”.

Sayyid Sabiq mengemukakan bahwa pengertian ini adalah sejalan dengan definisi yang dikemukakan oleh para ahli hukum Islam di kalangan mazhab Hanafi yang mengemukakan bahwa “wasiat itu adalah tindakan seseorang yang memberikan haknya kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik merupakan kebendaan maupun manfaat secara sukarela tanpa imbalan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai terjadi kematian orang yang menyatakan wasiat tersebut”.

Pengertian Wasiat


Al-Jaziri menjelaskan bahwa para ahli hukum Islam di kalangan mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali memberi definisi wasiat lebih rinci lagi, menyatakan bahwa “wasiat adalah suatu transaksi yang mengharuskan orang yang menerima wasiat berhak memiliki sepertiga harta peninggalan orang yang menyatakan wasiat setelah ia meninggal dunia.”

Menurut asal hukum, wasiat adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan kemauan hati dalam keadaan apa pun. Wasiat ialah pesan tentang suatu kebaikan yang akan dijalankan sesudah seseorang meninggal dunia.

Pengertian tersebut berbeda dengan pengertian hibah. Apabila hibah adalah pemberian semasa hidup maka wasiat adalah pemberian yang ditangguhkan hingga pemilik harta meninggal dunia. Dalam kompilasi Hukum Islam dijelaskan dalam Pasal 171 huruf f yang menyatakan bahwa wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Sebagaimana halnya hibah, bahwa dalam hal wasiat ini juga merupakan perbuatan sepihak, dengan kata lain tidak ada kontrak prestasi dari pihak penerima.