Pengertian Penyewaan Ulang

Menyewakan ulang adalah sewa yang seharusnya sudah berakhir, namun terus dilanjutkan kembali. Sewa ulang tersebut bisa dengan ketentuan dan persyaratan perjanjian yang sama seperti sebelumnya atau bisa juga dengan perubahan, berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Berdasarkan Pasal 1572 KUHPerdata, apabila pihak yang satu (orang yang menyewakan) telah memberitahukan kepada pihak yang lainnya (penyewa) bahwa ia hendak menghentikan sewanya, si penyewa, meskipun ia tetap menikmati barangnya, tidak dapat memajukan adanya suatu penyewaan ulang secara diam-diam.

Perjanjian sewa-menyewa dibuat secara tertulis dan setelah sewa menyewa berakhir si penyewa tetap menguasai barang yang disewa dan dibiarkan menguasainya, terjadilah suatu sewa baru yang akibatakibatnya diatur dalam pasal-pasal tentang penyewaan dengan lisan. Kedua perjanjian sewa-menyewa seperti itu, penanggungan utang yang dibuat untuk disewanya tidak meliputi kewajiban-kewajiban yang timbul dari perpanjangan sewa.