Pengertian Pendaftaran Tanah

Menurut Boedi Djatmiko dalam tulisannya tentang Sistem Pendaftaran Tanah, bahwa didunia ini dikenal ada dua model atau jenis pendaftaran tanah, yaitu: pertama, disebut dengan model pendaftaran akta atau “registration of deeds”. Oleh beberapa penulis menggunakan istilah pendaftaran tanah dengan stelsel negatif atau pendaftaran tanah negatif dan kedua, pendaftaran hak atau “registration of title”, lazim pula disebut dengan nama pendaftaran dengan stelsel positif.

Pengertian Pendaftaran Tanah


Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah

Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang – bidang tanah dan satuan – satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang – bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang – bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan”.

Pendaftaran Tanah berasal dari bahasa Belanda yakni Cadaster yang berarti rekaman atau record yang menerapkan arti mengenai luas, nilai dan kepemilikan terhadap suatu bidang tanah.

Kadaster berarti suatu daftar yang melukiskan semua persil tanah yang ada dalam suatu daerah berdasarkan pemetaan dan pengukuran yang cermat.

Pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum dikenal dengan sebutan rechts cadaster/legal cadaster.Jaminan Kepastian Hukum yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah ini, meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subyek hak, dan kepastian obyek hak.

Sebagai contoh Negara Kamboja oleh Ray Russel menyebutkan bahwa:

In an interview, the acting director of the department, Mr Lim Voan (pers. comm. 1995), verified that the principle of landownership is limited to residential land only, with all other land held as “possession”. In practice, the distinction has little meaning since the rights of possession appear to be exclusive, tradable, enforceable, inheritable and enduring. Mr Lim Voan also suggested that until a cadastral mapping system is in place, accurate survey or description of land, the means of establishing definitive title, could not be provided. Towards the end of 1995, a German Technical Co-operation (GTZ) team commenced working within the Land Titles Department to undertake the cadastral survey using the Global Positioning System (GPS). This is a huge undertaking, and detailed cadastral maps of the entire country will take yearstoconstruct.

Untuk menjamin kepastian hukum didalam kepemilikan tanah, Pemerintah Kamboja melakukan terobosan besar didalam proses pendaftaran tanah yakni memastikan dengan melakukan survei dengan Global Positioning System (GPS) untuk mendapatkan hasil yang akurat dan terperinci. Dengan demikian di negara manapun salahsatu tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada rakyatnya.

Kegiatan pendaftaran tanah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah secara terus menerus dalam rangka menginventarisasikan data – data berhubungan dengan hak – hak atas tanah menurut Undang – Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah, sedangkan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan dan dilaksanakan secara terus menerus setiap ada peralihan hak – hak atas tanah tersebut menurut Undang – Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah guna mendapatkan sertipikat tanda bukti tanah yang kuat. Dalam memenuhi kebutuhan ini pemerintah melakukan data penguasaan tanah terutama yang melibatkan para pemilik tanah.

Sesuai dengan Pasal 19 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria dalam Pasal 19 menyatakan diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum, yakni:
  1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak – hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
  2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
  3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Menurut Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 data yang tersedia di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya bersifat terbuka bagi umum yang berkepentingan.

Di dalam Pendaftaran Tanah dilandasi adanya asas – asas yang menopang sendi pendaftaran tanah tersebut yakni;
  1. Asas Sederhana adalah ketentuan pokok dan prosedurnya mudah dipahami.
  2. Asas Aman adalah Pendaftaran Tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan Pendaftaran Tanah.
  3. Asas Terjangkau adalah terjangkau oleh pihak – pihak yang membutuhkan, khususnya golongan ekonomi lemah.
  4. Asas Mutakhir adalah kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya.Data yang tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir dan karenanya jika terjadi perubahan data wajib didaftar.
  5. Asas Terbuka adalah data yang tersedia harus terbuka untuk umum.