Pengertian Kredit

Perkataan kredit berasal dari bahasa latin “credo” yang berarti saya percaya, yang merupakan kombinasi dari bahasa sansekerta “cred” yang artinya kepercayaan dan bahasa latin “do” yang artinya saya tempatkan. Maka, dapat dikatakan memperoleh kredit berarti mendapatkan kepercayaan.

Dalam kamus ekonomi kredit berarti penundaan pembayaran Kepercayaan merupakan syarat untuk memperoleh kredit. Jadi, kredit dalam arti ekonomi mempunyai dua unsur, yaitu:

  1. Unsur waktu
  2. Unsur kepercayaan

Kepercayaan adalah unsur yang sangat penting dan utama dalam pergaulan hidup manusia. Orang tidak dapat hidup dalam pergaulan bila tidak dipercaya lagi oleh orang lain. Percaya adalah apa yang dikatakan benar, apa yang dijanjikan ditepati, tidak pernah ingkar dan tidak berkhianat atas kewajiban atau tugas yang dipikulkan kepadanya.

Pengertian kredit menurut pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Perbankan tahun 1992, kredit adalah penyediaan uang, atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Sedangkan kredit menurut perjanjian hukum Islam adalah suatu pembelian yang dilakukan terhadap sesuatu barang, yang mana pembayaran harga barang tersebut dilakukan secara berangsur-angsur sesuai dengan tahapan pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak (pembeli dan penjual).

Di dalam Islam, pinjam meminjam adalah akad sosial bukan akad komersial. artinya, bila seseorang meminjam sesuatu, ia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya. Didasarkan pada hadis Nabi Saw, yang mengatakan bahwa riba itu haram sedangkan, para ulama sepakat bahwa ribaitu haram. karena itu, dalam perbankan syariah, pinjaman tidak disebut denga kredit, tapi pembiayaan (financing).

Dari beberapa pengertian kredit di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit yang diberikan oleh lembaga kredit didasarkan pada kepercayaan, sehingga kredit merupakan pemberian kepercayaan, berarti suatu lembaga, akan memberikan kredit apabila ia betul-betul yakin kalau penerima kredit akan mengembalikan pinjaman yang akan diterima sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Tanpa keyakinan tersebut suatu lembaga kredit tidak akan meneruskan simpanan masyarakat yang diterimanya.