Pengertian Hukum Waris

Hukum waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak seperti: keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Istilah waris belum ada kesatuan arti, baik yang ditemui dalam kamus hukum maupun sumber lainnya. Istilah waris ada yang mengartikan dengan “harta peninggalan, pusaka atau hutang piutang yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia seluruh atau sebagian menjadi hak para ahli waris atau orang yang di tetapkan dalam surat wasiat”. Selain itu ada yang mengartikan waris “yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal’’.

Nampak ada perbedaan, disatu pihak mengartikan istilah waris dengan harta peninggalan dan dipihak lain mengartikan dengan orang yang yang berhak menerima harta peninggalan tersebut. Adanya perbedaan pendapat ini menunjukan belum adanya perbedaan pendapat ini menunjukan belum adanya keseragaman dalam bahasa hukum kita. Untuk mendapatkan suatu pengertian yang jelas perlu adanya kesatuan pendapat tentang suatu istilah tersebut. Untukmencapai itu, usaha yang harus dilakukan adalah menelusuri secara etimologi.

Kata “warisan” yang sudah populer di dalam bahasa indonesia asalnya dari arab sebagai fiil. Di dalam Al-Qur’an ada beberapa lafadz “ warosa “ yang di terjemahkan sebagai berikut:
  • Menggantungkan kedudukan : seperti tersebut dalam S.An Naml 16.
  • Menganugerahkan : seperti tersebut dalam S.az Zumar 74.
  • Menerima warisan : seperti tersebut dalam S. Maryam 6.
Dalam pengertian yang lazim di Indonesia warisan ialah perpindahan pelbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepda orang lain yang masih hidup. Adapun ilmu mewaris menurut para fukoha ialah:

ilmu yang dia dapat di ketahui orang-orang yang mewarisi, orang-orang yang tidak dapat mewarisi, kadar yang di terima oleh masing-masing ahli waris serta cara pembagiaanya”