Pengertian Hukum Islam

Istilah “Hukum Islam” merupakan istilah khas Indonesia, sebagai terjemahan al-fiqh al-Islamy atau dalam konteks tertentu dari al-syariah al-Islamy. Istilah ini dalam wacana ahli hukum barat digunakan Islamic Law. Dalam Al-Quran maupun al-Sunnah, istilah al-hukm al-Islam tidak dijumpai. Yang digunakan adalah kata syariah yang dalam penjabarannya kemudian lahir istilah fiqh.

Mahmud Syaltut dalam bukunya al-Islam ‘Aqidah wa Syari’ah mendefinisikan syariah adalah peraturan yang diturunkan Allah kepada manusia agar dipedomani dalam berhubungan dengan Tuhannya, dengan sesamanya, dengan lingkungannya, dan dengan kehidupan.

Pengertian Hukum Islam


Hukum Islam Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan. Syariat dan fiqh adalah dua trem yang berbeda, tetapi relasi keduanya sangat erat, fiqh tidak mungkin lahir tanpa adanya syariat, dilihat dari kronologis maka syariat lahir lebih dahulu dari fiqh. Syariat ditentukan Allah dan fiqh adalah hasil pemikiran manusia terhadap syariat.

Menurut Muhammad Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan).

Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim. Dari definisi tersebut syariat meliputi:
  • Ilmu Aqidah (keimanan);
  • Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah);
  • Ilmu Akhlaq (kesusilaan).

Adapun kata fiqh, secara etimologis artinya paham. Dalam terminologis fiqh adalah hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis (‘amaliyah) yang diperoleh dari dalil-dalil Al-Quran dan al-Sunnah yang rinci. Hal ini menunjukan bahwa antara syariah dan fiqh memiliki hubungan yang erat, karena fikih adalah formula yang dipahami dari syariah. Syariah tidak dapat dijalankan dengan baik, tanpa dipahami melalui fikih atau pemahaman yang memadai, dan di formulasikan secara rinci. Rumusan fikih para ulama Indonesia dapat dikenal dengan mahzab (jalan pemikiran). Kendati demikian terdapat perbedaan karakteristik antara syariah dan fikih, yang apabila tidak dipahami akan menimbulkan kerancuan dan bukan tidak mungkin akan menimbulkan sikap salah kaprah.

Apabila syariah bersumber dari Al-Quran dan al-Sunnah dan kebenarannya bersifat mutlak sedangkan fikih adalah pemahaman atau pemikiran para ulama (mujtahid) terhadap syariah dan kebenarannya bersifat relatif. Sehingga terdapat perbedaan pendapat dalam mengamalkannya adalah hal yang lumrah.