Pengertian Haji

Haji menurut pengertian kamus Bahasa Indonesia adalah rukun islam yang kelima kewajiban ibadah yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan mengunjungi ka’bah di Masjidil Haram pada bulan haji dan mengamalkan amalan-amalan haji seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf (Qodratilah, 2011: 152).

Haji menurut bahasa, ialah menuju kesuatu tempat berulang kali atau menuju kepada sesuatu yang dibebaskan (Shiddieqy, 1983: 16). Sedangkan menurut istilah, berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula (Aqilla, 2010:5). Hal ini berbeda dengan umrah yang biasa dilakukan sewaktu-waktu (Nurdin, 2004:1).

Pengertian Haji


Haji dalam pengertian istilah para ulama, ialah menuju ke ka’bah untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, atau dengan perkataan lain bahwa haji adalah mengunjungi suatu tempat tertentu pada waktu tertentu dengan melakukan suatu pekerjaan tertentu. Yang dimaksud dengan “mengunjungi” itu ialah mendatangi, yang dimaksud dengan tempat tertentu itu ialah Ka’bah dan Arafah. Yang dimaksud dengan “waktu tertentu” itu ialah bulan-bulan haji, yaitu bulan Syawal, Zulqaidah, dan Zulhijjah dan 10 pertama bulan Zulhijjah. Yang dimaksud dengan “perbuatan tertentu” itu ialah berihram, wukuf di Arafah, mabit di Muzdaliffah, mabit di Mina, melontar jamrah, mencukur, tawaf, dan sai.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa haji harus dilakukan di tempat tertentu, pada waktu tertentu, dan dengan perbuatan-perbuatan tertentu (Ahmad, 2003: 228). Ibadah haji tidak dilakukan di sembarang tempat, disembarang waktu, dan dengan sembarang perbuatan. Apabila haji dilakukan dalam keadaan demikian itu bukanlah haji.