Pengertian Deponering

Pengertian Deponering

Negara modern dimanapun di dunia menjunjung supremasi hukum Masing-masing negara mempunyai sistem peradilan pidana yang khaskarena memiliki latar belakang sejarah dan perkembangan masyarakat yang berbeda, tetapi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi membuat batas-batas negara menjadi tanpa batas mengarah pada persamaan dan menghilangkan perbedaan. Sistem hukum suatu negara akan terbentuk dari pertumbuhan tata nilai hukum yang berlaku dalam masyarakat dan organisasi alat perlengkapan negara penegak hukum negara itu sendiri.

Pandangan sejarah, sosial ekonomi, filsafat,dan politik bangsa merupakan sumber yang menentukan terbentuknya pola sistemhukum, selanjutnya dikatakan:

Negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan hukum Ketentuan ini tercantum dalam penjelasan UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa, “Negara Indonesia berdasarkan atas hukum,”

Hal tersebut sesuai dengan hakekat tujuan didirikannya negara Republik Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Oleh karena itu seluruh aspek kehidupan baik itu di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan diatur dan ditata oleh hukum, sehingga persoalan atau konflik yang timbul dalam masyarakat diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku (rule of law).

Salah satu unsur utama dari suatu negara hukum adalah persamaan kedudukan di dalam hukum (equality before the law) dan supremasi hukum(supremacy of law). Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan, bahwa ;“

Segala warganegara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak akan kecualinya”.

Dengan adanya persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan, setiap warga Negara yang terbukti melanggar hukum yang berlaku akan mendapat sanksi sesuai perbuatan yang dilakukannya. Bisa dikatakan,hukum tidak memandang siapa itu pejabat, rakyat sipil atau militer, jikamelanggar hukum akan mendapat sanksi sesuai perbuatan yang dilakukannya.

Oleh sebab itu sudah sewajarnya jika setiap orang yang melakukan suatu perbuatan, baik perbuatan yang melanggar hukum atau bukan melanggar hukum akan memperoleh akibat dari perbuatannya. Hal ini sesuai dengan pendapat Karni yang menjelaskan bahwa:

Bagiandari hukum yang mengadakan dasar atau aturan-aturan untuk menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman sanksi berupa suatu pidana tertentu, bagi barang siapayang melanggar larangan tersebutmenentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancam, menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka.”

Persoalan lain juga terlihat dari beberapa persoalan yang terjadi sebagaimana Menjadi pertanyaan selanjutnya adalah dapatkah suatu perbuatan yangsudah nyata-nyata merupakan perbuatan pidana tidak dikenai sanksi pidana?diungkapkan oleh Projodikoro:

Praktek yang diturut penuntut umum di Indonesia sejak jaman Belandaadalah lain, yaitumenganut prinsip oportunitas yang menggantungkan halakan dilakukan suatu tindakankepada keadaan yang nyata dan ditinjausatu persatu. Dalam praktek ada kalanya, sudahterang seseorangmelakukan suatu kejahatan akan tetapi keadaan yang nyata adalahsedemikian rupa, sehingga kalau seseorang dituntut di muka hakim,kepentingan Negara akan sangat dirugikan”.

Secara sederhana deponering dapat diartikan sebagai wewenang Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum berdasarkan asas oportunitas. Juga dapat dipahami sebagai wewenang tidak menuntut karena alasan kebijakan. Jadi perkara yang bersangkutan tidak dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi di”kesampingkan”.

Hal ini ditegaskan pada Pasal 35 huruf (c) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan “Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum”. Dimana yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Jadi, hanya Jaksa Agung lah yang berwenang dalam deponering ini.