Pahlawan Nasional

Pahlawan nasional adalah gelar yang di berikan oleh Pemerintah Indonesia kepada seseorang warga Negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.

Pahlawan Nasional




Tindak Kepahlawanan

Perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya.

Nilai Kepahlawanan.

Suatu sikap dan perilaku perjuangan yang mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap bangsa dan negara.

Keluarga Pahlawan

Suami/isteri (warakawuri) pahlawan, anak kandung, anak angkat yang diangkat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, orang tua apabila Pahlawan yang bersangkutan belum/tidak berkeluarga.

Sumber Hukum

  1. UU No. 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan.
  2. Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
  3. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.

Kriteria Pahlawan Nasional

Warga Negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya:

  1. Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/ perjuangan dalam bidang lain mencapai/ merebut /memper tahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
  3. Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
  4. Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
  5. Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional, memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi. memiliki akhlak dan moral yang tinggi, tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
  6. Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.

Persyaratan Dan Administrasi

Surat usulan Calon Pahlawan Nasional dilengkapi lampiran-lampiran antara lain:

  1. Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan Calon Pahlawan yang bersangkutan yang ditulis secara ilmiah, disusun sistematis, berdasarkan data yang akurat.
  2. Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh.
  3. Catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
  4. Foto-foto/gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
  5. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat.


TATA CARA PENGUSULAN


TATA CARA PENGUSULAN


  1. Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat.
  2. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat.
  3. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian.
  4. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku Ketua BPPD kepada Menteri Sosial RI selaku Ketua Umum Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP).
  5. Menteri Sosial RI Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.
  6. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada BPPP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.
  7. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI selaku Ketua Umum BPPP diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan RI guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
  8. Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilakukan oleh Presiden RI dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 Nopember.