Nusyuz

Menurut bahasa nusyuz adalah masdar atau infinitive dari kata, نشز, ينشز yang mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas. ‘Ali as-Sabuni dalam tafsirnya mengatakan bahwa:

النشزالمكان المرتفع ومنه تل ناسزأى مرتفع

Sedangkan menurut al-Qurtubi:

ما إرتفع من الأرض

(suatu yang terangkat ke atas dari bumi).

Adapun Ahmad Warson al-Munawwir dalam kamusnya memberi arti nusyuz dengan arti sesuatu yang menonjol di dalam, atau dari suatu tempatnya. Dan jika konteksnya dikaitkan dengan hubugan suami-isteri maka ia mengartikan sebagai sikap isteri yang durhaka, menentang dan membenci kepada suaminya.

Menurut terminologis, nusyuz mempunyai beberapa pengertian di antaranya: Menurut fuqaha Hanafiyah seperti yang dikemukakan Saleh Ganim mendefinisikanya dengan ketidaksenangan yang terjadi diantara suami-isteri. Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nusyuz adalah saling menganiaya suami isteri. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah nusyuz adalah perselisihan diantara suami-isteri, sementara itu ulama Hambaliyah mendefinisikanya dengan ketidak-senangan dari pihak isteri atau suami yang disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.

Menurut Ibnu Manzur, secara terminologis nusyuz ialah rasa kebencian suami terhadap isteri atau sebaliknya. Sedangkan menurut Wahbah Az-Zuhaili, guru besar ilmu fiqh dan ushul fiqh pada Universitas Damaskus, mengartikan nusyuz sebagai ketidakpatuhan atau kebencian suami kepada isteri terhadap apa yang seharusnya dipatuhi, begitu pun sebaliknya.

Isteri yang melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam didifinisikan sebagai sebuah sikap ketika isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti lakhir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

Bagi sebagian ulama berpendapat bahwa nusyuz tidak sama dengan syiqaq, karena nusyuz dilakukan oleh salah satu pasangan dari suami-isteri. Nusyuz berawal dari salah satu pihak, baik dari isteri maupun suami bukan kedua-duanya secara bersama-sama, karena hal tersebut bukan lagi merupakan nusyuz melainkan dikategorikan sebagai syiqaq. Begitu pula mereka membedakan antara nusyuz dan i’radh. Menurut mereka, dengan memperbandingkan antara surat an-Nisa’ (4): 34 dengan an-Nisa’ (4): 128 dapat ditarik sebuah pemahaman bahwa pengertian kata nusyuz lebih menyeluruh dari pada kata i’radh. Hal ini tentu saja dikarenakan kandungan arti kata nusyuz melingkupi seluruh jenis perlakuan buruk dari suami dan isteri dalam hidup rumah tangga. Sedangkan i’radh hanya sebatas beralihnya perhatian suami dari isterinya kepada sesuatu yang lain.

Dari pengertian di atas, ternyata para ulama memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda antara satu dengan yang lainya. Dan sebagai kesimpulannya, disamping perbuatan nusyuz selain mungkin saja dilakukan oleh seorang isteri, juga mungkin bila dilakukan oleh seorang suami, jika suami tidak mempergauli isterinya dengan baik atau ia melakukan tindakan-tindakan yang melebihi batas-batas hak dan kewenangannya dalam memperlakukan isteri yang nusyuz sebagaimana yang digariskan oleh ajaran agama.

Dasar Hukum Perbuatan Nusyuz

Dalam kehidupan rumah tangga, tidak selalu terjadi keharmonisan, meskipun jauh dari sebelumnya, sewaktu melaksanakan perkawinan dikhutbahkan agar suami-isteri bisa saling menjaga untuk dapat terciptanya kehidupan yang mawaddah warahmah diantara mereka. Akan tetapi, dalam kenyataanya konflik dan kesalah-pahaman diantara mereka kerap kali terjadi sehingga melunturkan semua yang diharapkan.

Timbulnya konflik dalam rumah tangga tersebut pada akhirnya kerap kali mengarah pada apa yang disebut dalam fiqh dengan istilah nusyuz. Hal ini dapat ditemukan dalam Ayat al-Qur’an:

الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قنتت حفظت للغيب بما حفظ الله والتي تخافون نشوزهن فعضوهن وهجروهن فىالمضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبتغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا

Ayat diatas sering kali dikutip dan digunakan sebagai landasan tentang nusyuznya isteri terhadap suami, meskipun secara tersurat tidak dijelaskan bagaimana awal mula terjadinya nusyuz isteri tersebut melainkan hanya sebatas solusi atau proses penyelesaiannya saja yang ditawarkan. Atau dapat juga ditarik beberapa pemahaman mengenai kandungan hukum yang terdapat dalam Ayat tersebut yaitu:

  1. Kepemimpinan rumah tangga
  2. Hak dan kewajiban suami-isteri
  3. Solusi tentang nusyuz yang dilakukan oleh isteri

Terdapat Ayat lain juga yang biasa dikutip ketika membicarakan persoalan nusyuz yaitu:

وإن امرأة خافت من بعلها نشوزا أو إعراضا فلا جناح عليها أن يصلحا بينهما صلحا والصلح خير وأحضرت الأنفس الشح وأن تحسنوا وتتقوا فإن الله بما تعملون خبيرا

Ayat di atas sering dikutip sebagai dasar tentang nusyuznya suami, walaupun pada realitanya maupun dalam literatur-literatur kajian fiqh persoalan tentang nusyuznya suami kurang mendapat perhatian dan jarang menjadi obyek kajian secara khusus.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) aturan mengenai prsoalan nusyuz dipersempit hanya pada nusyuznya isteri saja serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Mengawali pembahasannya dalam persoalan nusyuz KHI berangkat dari ketentuan awal tentang kewajiban bagi isteri, yaitu bahwa dalam kehidupan rumah tangga kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lakhir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam. Dan isteri dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud tersebut. Walaupun dalam masalah menentukan ada atau tidak adanya nusyuz isteri tersebut menurut KHI harus di dasarkan atas bukti yang sah.

Bentuk-bentuk Perbuatan Nusyuz

Bentuk-bentuk perbuatan nusyuz sebagaimana dijelaskan dalam Ensiklopedi Hukum Islam dapat berupa perkataan maupun perbuatan. Bentuk perbuatan nusyuz, yang berupa perkataan dari pihak suami atau isteri adalah memaki-maki dan menghina pasanganya, sedangkan nusyuz yang berupa perbuatan adalah mengabaikan hak pasanganya atas dirinya, berfoya-foya dengan orang lain, atau menganggap hina atau rendah terhadap pasanganya sendiri.

Dari pengertian nusyuz sebagaima yang telah dijelaskan di atas yaitu sebagai sikap pembangkanggan terhadap kewajiban-kewajiban dalam kehidupan perkawinan, sebenarnya para ulama telah mencoba melakukan klasifikasi tentang bentuk-bentuk perubuatan nusyuz itu sendiri. Dan diantara tingkah laku maupun ucapan yang dapat dianggap sebagai perbuatan nusyuz isteri ialah:

1. Apabila isteri menolak untuk pindah kerumah kediaman bersama tanpa sebab yang dapat dibenarkan secara syar’i. Padahal suami telah mengajak pindah ke tempat kediman bersama sedang tempat kediaman bersama (tempat tinggal) tersebut merupakan tempat tinggal yang layak bagi dirinya. Sebagaimana dalil:
وترك إجابته إلى المسكن اللائك بها النشوز

2. Apabila keluar dari tempat tinggal bersama tanpa seizin suaminya. Akan tetapi mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa apabila keluarnya isteri itu untuk keperluan suaminya maka tidak termasuk nusyuz, akan tetapi jika keluarnya isteri itu bukan karena kebutuhan suami maka isteri itu dianggap nusyuz.

3. Apabila isteri menolak untuk ditiduri oleh suaminya. Dalam suatu hadis dijelaskan tentang kewajiban seorang isteri kepada suaminya, untuk tidak menolak apabila diajak oleh suaminya untuk melakukan hubungan suami-isteri, yaitu:
إذا دعا الرجل إمرئته إلى فراشه فلم تأته فبات غضبان عليها لعنتها الملائكه حتى تصبح
Isteri yang menolak untuk ditiduri oleh suaminya, tanpa suatu alasan yang sah maka ia dianggap nusyuz, sesuai dengan dalil yang berbunyi:
النشوز : متى إمتنعت من فراشه أوخرجت من منزله بغير إذنه
Menurut qaul yang lain nusyuz yaitu:
منعها نفسها من الاستمتاع بها إذا طلب لذ لك

4. Membangkangnya seorang isteri untuk hidup dalam satu rumah dengan suami dan dia lebih senang hidup di tempat lain yang tidak bersama suami. Hal ini sebagaimana dijelskan dalam kitab Tafsir Al-Bahrul Muhit dengan ungkapannya yaitu bahwa perbuatan nusyuz adalah:
ألنشوز هو امتناعها من المقام فى بيته واقمتها فى مكان لا يريد الإ قامة فيه
Untuk mengenali bentuk-bentu perbuatan nusyuz dapat juga mengkaitkanya dengan kata yang artinya menghilangkan, dalam arti perempuan yang hilang rasa kasih sayangnya terhadap suami baik dzakhir maupun batinnya, sehingga seorang isteri tersebut selalu meninggalkan kehendak dan kemauan perintah suami, sehingga suami merasa benci dan tiada kepedulian kepadanya.

Secara lebih khusus Wahbah al-Zuhaili mengemukakan bahwa, nusyuz isteri adalah lebih pada relasi seksual. Artinya ketika isteri tidak disibukkan oleh pelbagai alasan yang menjadi kewajibannya, atau tidak terbayang-bayangi oleh kekerasan yang mungkin dilakukan oleh suaminya.

Sedangkan Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa ciri-ciri nusyuz isteri adalah:

  • ia menolak untuk diajak pindah ke rumah suami tanpa alasan yang sah.
  • isteri mau untuk tinggal di rumah kediaman bersama, tetapi kemudian dia pergi dan tidak kembali tanpa alasan yang dibenarkan syara’.
  • keduanya tinggal di rumah isteri, tetapi isteri melarang sang suami untuk memasuki rumahnya.

Adapun bentuk-bentuk ucapan yang bisa dimasukkan dalam kategori nusyuznya isteri sehingga suami diprbolehkan memukulnya diantara mencaci maki orang lain, mengucapkan kata-kata yang tidak pantas seperti bodoh, kepada suami meskipun suami mencaci lebih dulu.

Menurut Saleh bin Ganim, bentuk-bentuk perbuatan nusyuz yang berupa perkataan atau ucapan adalah seperti tutur sapa seorang isteri kepada suaminya yang semula lembut, tiba-tiba beruba menjadi kasar dan tidak sopan. Bila dipanggil suami, isteri tidak menjawab, atau menjawab dengan nada terpaksa, atau pura-pura tidak mendengar dan mengulur-ulur jawaban, berbicara dengan sura keras dan nada tinggi, berbicara dengan laki-laki lain yang tidak mahramnya, baik langsung maupun tidak (lewat telepon atau bersurat-suratan), dengang tujuan tidak dibenarkan syara’, mencaci-maki, berkata kotor dan melaknat, menyebarkan berita keburukan suami dengan tujuan melecehkannya di hadapan orang lain, tidak menepati janji terhadap suami, menuduh suami berbuat mesum dan meminta cerai tanpa alasan yang jelas.

Sebagaimana isteri, nusyuz suami pun dapat berupa ucapan, perbuatan atau juga dapat berupa kedua-duanya sekaligus. Dan hal ini sebagaimana diuraikan secara rinci oleh Saleh bin Ganim sebagai berikut:

  1. mendiamkan isteri, tidak diajak bicara. Meskipun bicara tapi selalu menggunakan kata-kata yang kasar dan menyakitkan.
  2. mencela dengan menyebut-nyebut keaiban jasmani atau jiwanya.
  3. berburuk sangka terhadap isteri, dan tidak mengajak isteri tidur bersama.
  4. menyuruh isteri melakukan maksiat dan melangar larangan Allah.

Sementara itu, bentuk nusyuz yang berupa perbuatan dapat berupa:

  1. tidak mengauli isterinya tanpa uzur atau sebab-sebab yang jelas.
  2. menganiaya isteri, baik dengan pukulan, hinaan, atau celaan dengan tujuan hendak mencelakakan isteri.
  3. tidak memberi nafkah sandang, pangan dan lain-lain.
  4. menjahui isteri karena penyakit yang dideritanya.
  5. bersenggama dengn isteri melalui duburnya.

Akibat Hukum Nusyuz

Menurut Muhammad ‘Ali al-Sabuni, apabila terjadi nusyuz yang dilakukan oleh isteri maka Islam memberikan cara yang jelas dalam mengatasinya:

  1. Memberikan nasihat dan bimbingan dengan bijaksana dan tutur kata yang baik.
  2. Memisahi ranjang dan tidak mencampurinya (mengaulinya).
  3. Pukulan yang sekiranya tidak menyakitkan, misalnya dengan siwak dan sebagainya, dengan tujuan sebagai pembelajaran baginya.
  4. Kalau ketiga cara diatas sudah tidak berguna (masih belum bisa mengatasi isteri yang nusyuz), maka dicari jalan dengan bertahkim (mengangkat hakim) untuk menyelesaikannya.

Mengenai tiga tindakan yang harus dilakukan suami terhadap isteri yang nusyuz berdasarkan pada surat an-Nisa’ Ayat 34 di atas tersebut, ulama fiqh berbeda pendapat dalam pelaksanaanya, apakah harus berurutan atau tidak. Menurut jumhur, termasuk mazhab Hambali, tindakan tersebut harus berurutan dan disesuaikan dengan tingkat dan kadar nusyuznya. Sedangkan mazhab Syafi’i, termasuk Imam Nawawi, berpendapat bahwa dalam melakukan tindakan tersebut tidak harus berjenjang, boleh memilih tindakan yang diinginkan seperti tindakan pemukulan boleh dilakukan pada awal isteri nusyuz. Hal itu dengan catatan jika dirasa dapat mendatangkan manfaat atau faedah jika tidak maka tidak perlu, malah yang lebih baik adalah memaafkannya.

Sebagai akibat hukum yang lain dari perbuatan nusyuz menurut jumhur ulama, mereka sepakat bahwa isteri yang tidak taat kepada suaminya (tidak ada tamkin sempurna dari isteri) tanpa adanya suatu alasan yang dapat dibenarkan secara syar’i atau secara ‘aqli maka isteri dianggap nusyuz dan tidak berhak mendapatkan nafkah. Dalam hal suami beristeri lebih dari satu (poligami) maka terhadap isteri yang nusyuz selain tidak wajib memberikan nafkah, suami juga tidak wajib memberikan giliranya. Tetapi ia masih wajib memberikan tempat tinggal.

Menurut mazhab Hanafi, apabila seorang isteri mengikatkan (tertahan) dirinya dirumah suaminya dan dia tidak keluar tanpa seizin suaminya, maka isteri seperti ini dianggap taat. Sedangan bila ia keluar rumah atau menolak berhubungan badan dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan secara syar’i maka ia disebut nusyuz dan tidak mendapatkan nafkah sedikitpun, karena sebab wajibnya nafkah menurut ulama Hanafiyah adalah tertahannya seorang isteri di rumah suami.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa kewajiban-kewajiban suami yang berupa kewajiban memberi nafkah, menyediakan tempat kediaman bagi isteri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi isteri berlaku semenjak adanya tamkin sempurna dari isterinya. Dan kewajiban-kewajiban tersebut menjadi gugur apabila isteri nusyuz.

Dalam Pasal selanjutnya dijelaskan bahwa selama isteri dalam keadaan nusyuz kewajiban suami terhadap isterinya seperti yang telah disebutkan di atas gugur kecuali yang berkaitan dengan hal-hal untuk kepentingan anaknya. Dan untuk kewajiban suami terhadap isteri nusyuz yang gugur tersebut belaku kembali jika isteri sudah tidak nusyuz lagi.

Begitu pula akibat hukum yang berupa perceraian, hal ini dimungkinkan jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin untuk berdamai lagi, hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang hukum perkawinan pada Pasal 39 Ayat (2) jo. Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 116 huru f.

Dalam hal akibat hukum bagi nusyuznya suami maka tidak ada ketentuan yang secara jelas mengatur tentang kewenangan atau hak isteri dalam menindak suaminya tersebut. Walaupun seorang isteri memiliki kewenangan untuk ikut menanggulangi kekeliruan dan penyelewengan yang dilakukan suami, hal itu sebatas tanggung jawabnya sebagai seorang isteri. Seorang isteri tidak dibenarkan menjalankan atau menerapkan metode pengacuhan atau pemukulan seperti yang dilakukan suami kepadanya saat ia nusyuz, hal ini disebabkan oleh karena adanya perbedaan qodrat antara laki-laki dan wanita, serta lemahnya isteri untuk dapat menanggulangi suami.

Seorang isteri dalam menyikapi nusyuznya suami hendaknya berusaha sekuat tenaga untuk menasihati suaminya akan tanggung jawabnya atas isteri dan anak-anaknya. Hal ini tentu saja ia lakukan dengan cara musyawarah secara damai dengan tutur kata lembut dan halus. Tidak lupa ia juga harus mengintropeksi diri atas segala kemungkinan dirinya sebagai pemicu suaminya dalam melakukan penyimpangan tersebut.

Apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai perdamaian juga, maka menurut imam Malik sebagaimana dikutip oleh Nurjannah Ismail isteri boleh mengadukan suaminya kepada hakim (pengadilan). Hakimlah yang akan memberikan nasihat kepada sang suami. Apabila tidak dapat dinasihati, hakim dapat melarang sang isteri untuk taat kepada sang suami, tetapi suami tetap wajib memberi nafkah. Hakim juga membolehkan sang isteri untuk pisah ranjang, bahkan tidak kembali ke rumah suaminya. Jika dengan cara demikian pun, sang suami belum sadar juga, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman pukulan kepada sang suami. Setelah pelaksanaan hukuman tersebut, sang suami belum juga memperbaiki diri, maka hakim boleh memutuskan perceraian dintara keduanya jika isteri menginginkannya. Pendapat imam Malik ini seimbang dengan sikap yang harus diambil atau ditempuh oleh suami saat menghadapi isteri nusyuz, sebagaimana dijelaskan dalam surat an-nisa’ (4): 34, bedanya dalam kasus nusyuznya suami ini yang bertindak adalah hakim.

Daftar Pustaka

  • al-Jamal, Muh. Yusuf Asy-Syahir. Tafsir Al-Bahr al-Muhit. cet. II, Beirut: Dar al-Kutub al-Alamiyah, 1413 H/1993 M.
  • Al-Katib, Muhammad Sarbini. Mugni al-Muhtaj. Mesir: Mustafa al-bab al-Halabi, t.t.
  • Al-Qurtubi. Jami’ al-Ahkam al-Qur’an. Mesir: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1967.
  • Al-Saldani, Dikutip dari Saleh bin Ganim. Nusyu., alih bahasa A. Syaiuqi Qadri, cet. VI Jakarta: Gema Insani Press, 2004.
  • As-Sabuni, Muhammad ‘Ali. Rowaiul Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur’an. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2001 H/14.
  • Asy-Syafi’i, Imam Taqiyu ad-Din Abi Bakr ibn Muhammad al-Husaini ad-Dimasqi. Kifayat al-Akhyar. tnp., Dar al-Fikr, t.t.
  • Asy-syajastani, Abi Daud Sulaiman ibn as-Yas. Sunan Abi Daud. “Kitab an-Nikah”, “Bab fi haqqi az-Zawj ‘ala al-Mar’ah”, Beirut: Dar al-Fikr, 1994.
  • Az-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. cet. IV, Bairut: Dar al-Fikr, 1997.
  • Ba’lawi, Abdurrahman. Bugyah al-Musytarsyidin. Bandung: L. Ma’arif, t.t.
  • Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UUI Press, 1995.
  • ibn Kasir, Imam Abi Al-Fida’ Al-Hafiz. Tafsir Al-Qur’an Al-Azim. Beirut: an-Nur al-Ilmiyah, t.t.
  • Ibn Manzur. Lisan al-‘Arabi. Beirut: Dar Lisan al-‘Arabi, ttp.
  • Mugniyyah, Muhammad Jawad. Al-Ahwal asy-Syakhsiyyah. Bairut: Dar al-Ilm Li al-Malayin, 1964.
  • Munawwir, Achmad Warson. Al-Munawwir. Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1997.
  • Musa, Muhammad Yusuf. Ahkam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah fi Fiqh al-Islami. cet. I, Mesir: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1956.
  • Nurjannah. Perempuan Dalam Pasungan; Bias Laki-laki Dalam Penafsiran. cet. I, Yogyakarta: LkiS, 2003.