Negara Hukum

Negara ialah pelaksanaan kekuasaan dalam arti menciptakan dan memelihara suatu ketertiban tertentu dalam kenyataan. Sedangkan Menurut Epicurus, negara adalah alat bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

Menurut Utrecht, dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia mengemukakan: “Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan”.

Negara Hukum


A. Hamid S. Attamimi, dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa negara hukum (rechtstaat) secara sederhana adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum.

Secara sederhana negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum, dimana kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum dan memberikan petunjuk hidup pada masyarakat. Sebagai negara hukum, setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan harus berdasarkan pada hukum yang berlaku (wetmatigheid van bestuur).

Secara umum ada dua sistem hukum besar, yaitu sistem hukum Eropa Kontinental yang menghasilkan sistem negara hukum rechstaat, dan sistem hukum Anglo Saxon yang melahirkan sistem negara hukumthe rule of law.Para ahli di Eropa Kontinental seperti Immanuel Kant dan Julius Stahl menggunakan istilah yaitu rechtstaat, sedangkan A.V. Dicey menggunakan istilah The Rule of Law. Kedua istilah tersebut secara formil dapat mempunyai arti yang sama, yaitu negara hukum, akan tetapi secara materiil mempunyai arti yang berbeda yang disebabkan oleh latar belakang sejarah dan pandangan hidup suatu bangsa.

Konsep Rechtstaat dan The Rule of Law memiliki perbedaan, antara lain dalam The Rule of Law, tidak terdapat peradilan administrasi (PTUN) sedangkan dalam Rechtstaat terdapat Peradilan Administrasi Negara yang berdiri sendiri terpisah dari peradilan umum. Sistem rechstaat yang banyak dianut di negara-negara Eropa Kontinental bertumpu pada sistem civil law, sedangkan sistem rule of law yang banyak dikembangkan di negara-negara dengan tradisi Anglo Saxon bertumpu pada sistem common law.

Menurut Julius Stahl, konsep negara hukum yang disebut dengan istilah rechtstaat mencakup empat elemen penting, yaitu:
  1. Perlindungan hak asasi manusia;
  2. Pembagian kekuasaan;
  3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
  4. Peradilan Tata Usaha Negara.

Adapun A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap negara hukum yang disebutnya dengan istilah The Rule of Law, yaitu:
  1. Supremacy of Law
  2. Equality before the law
  3. Due Process of Law.

Keempat prinsip ‘rechtsstaat’ yang dikembangkan oleh Julius Stahl tersebut di atas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip ‘Rule of Law’ yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk menandai ciri-ciri Negara hukum modern di zaman sekarang. Bahkan, oleh “The International Commission of Jurist”, prinsip-prinsip Negara hukum itu ditambah lagi dengan prinsip peradilan bebas dan tidak memihak (independence and impartiality of judiciary) yang di zaman sekarang makin dirasakan mutlak diperlukan dalam setiap negara demokrasi. Prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting Negara hukum menurut “The International Commission of Jurists” itu adalah:
  1. Negara harus tunduk pada hukum.
  2. Pemerintah menghormati hak-hak individu.
  3. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Selanjutnya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie merumuskan dua belas prinsip pokok Negara hukum dimana kedua belas prinsip pokok ini merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai Negara hukum (The Rule of Law ataupun Rechstaat) dalam arti sebenarnya, diantaranya adalah:
  1. Supremasi Hukum
  2. Persamaan Dalam Hukum,
  3. Asas Legalitas,
  4. Pembatasan Kekuasaan,
  5. Organ Eksekutif Yang Independent,
  6. Peradilan Bebas Dan Tidak Memihak.
  7. Peradilan Tata Usaha Negara,
  8. Peradilan Tata Negara,
  9. Perlindungan Hak Asasi Manusia,
  10. Bersifat Demokratis
  11. Sarana Untuk Mewujudkan Tujuan Negara
  12. Transparansi Dan Kontrol Sosial.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pengertian ini mengandung makna bahwa suatu negara menganut ajaran dan prinsip-prinsip tentang supremasi hukum. Hukum dijunjung tinggi sebagai pedoman dan penentu arah kebijakan dalam menjalankan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.

Indonesia dapat dikatakan sebagai Negara hukum karena memenuhi unsur-unsur konsep Negara hukum rechstaat. Salah satunya pada unsur adanya peradilan administrasi (PTUN). Meskipun demikian, Negara Indonesia tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu dari dua kelompok negara hukum tersebut.

Philipus M. Hadjon mengemukakan bahwa negara hukum di Indonesia tidak dapat dengan begitu saja dipersamakan dengan “Rechstaat” maupun “The Rule of Law” dengan alasan sebagai berikut:
  1. Baik konsep “Rechstaat” maupun “The Rule of Law” dari latar belakang sejarahnya lahir dari suatu usaha atau perjuangan menentang kesewenangan penguasa, sedangkan Negara Republik Indonesia sejak perencanaan berdirinya jelas-jelas menentang segala bentuk kesewenangan atau absolutisme;
  2. Baik konsep “Rechstaat” maupun “The Rule of Law” menempatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai titik sentral, sedangkan Negara Republik Indonesia yang menjadi titik sentral adalah keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan;
  3. Untuk melindungi hak asasi manusia konsep “Rechstaat” mengedepankan prinsip wetmatigheid dan “The Rule of Law” mengedepankan prinsip equality before the law, sedangkan Negara Republik Indonesia mengedepankan asas kerukunan dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat.

Berdasarkan alasan di atas, maka Negara Indonesia tidak digolongkan ke dalam konsep negara hukum baik “Rechstaat” maupun “The Rule of Law”, melainkan Negara Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, hak dan kepentingan perseorangan dijunjung tinggi disamping juga hak masyarakatnya. Oleh karena itu untuk memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara yang merasa haknya dirugikan oleh akibat suatu perbuatan hukum publik oleh pejabat administrasi negara, serta untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan umum dengan kepentingan perseorangan, maka di Indonesia dibentuk suatu lembaga peradilan yang dapat menjamin hak-hak warganya dari tindakan sewenang-wenang pejabat administrasi negara yaitu Peradilan Tata Usaha Negara.