Landasan Hukum tentang Advokat

Profesi bantuan hukum pertama kali diatur dalam Reglement of de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie, yang disingkat RO, Stb. 1842 Nomor 2 jo. St 1848 Nomor 57 Bab VI Pasal 185- 192 yang mengatur tentang Advokat dan Procueurs. Undang-undang No.1 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan jalannya Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia pasal 113 ayat (1) mengenai hak pemohon atau wakilnya yang sengaja dikuasakan untuk mengajukan permohonan kasasi.

Landasan Hukum tentang Advokat


Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.1 Tahun 1965 tentang pokrol yang diartikan sebagai orang-orang yang memberikan bantuan hukum yang dilengkapi oleh Keputusan Menteri Kehakiman No.J.P14/2/11, pada tanggal 7 Oktober 1965 tentang Ujian Pokrol yang dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri, Instruksi Mahkamah Agung No.6 Tahun 1969 tentang Keseragaman Pungutan Dana bagi Permohonan sebagai pengacara, Surat Wakil Ketua MA No.MA/Pemb/1357/69 tentang Pengambilan Sumpah Pengacara oleh Ketua Pengadilan Tinggi, keputusan Mahkamah Agung No.5/KMA/1972 pada tanggal 22 Juni 1972 tentang Pemberian Hukum hingga diperbarui oleh surat petunjuk MA No.047/TUN/III/1989. Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, pasal 38 mengenai “Bantuan Hukum”. Undang-undang No.8 Tahun 1981 Pasal 69-74 yang mencakup hak dan kewajiban advokat dalam menjalankan tugasnya mendampingi tersangka atau terdakwa dan Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.