Konsep Iman Menurut Mu’tazilah

Konsep Iman Menurut Mu’tazilah

Kaum Muktazilah adalah golongan Islam yang membahas persoalan teologi secara lebih mendalam dan filosofis, berbeda dengan kaum Khawarij dan Murji’ah. Sehingga mereka disebut golongan rasionalis Islam. Karena mereka memisahkan diri dari majlis yang diasuh oeh Hasan al-Basri karena perselisihan dengan gurunya itu dalam memberi hukum tentang persoalan muslim yang berbuat dosa besar, yang menurut Hasan al-Basri, pembuat dosa besar tersebut menjadi munafik, sedangkan menurut Mu’tazilah yang dipimpin oleh Wasil bin Atho’ : orang-orang Islam yang mengerjakan dosa besar, sehingga matinya belum bertaubat, dihukumkan tidak kafir lengkap dan tidak pula mukmin lengkap, tetapi antara keduanya. Ia berhak masuk neraka karena kefasikannya, dan kekallah di neraka selama-lamanya.

Sebagai kelanjutan pendapatnya bahwa orang yang mengerjakan dosa besar tidak mukmin lengkap, juga tidak kafir lengkap, melainkan berada dalam suatu tempat di antara dua tempat (tingkatan) tersebut. Menurut Mu’tazilah adalah merupakan tempat tersendiri antara kufur dan iman, tingkatan orang tersebut berada di bawah orang mukmin dan di atas orang kafir. Sesuai dengan prinsipnya yang memberi kebebsan kepada manusia untuk berbuat, maka manusia sendirilah yang sebenarnya mewujudkan perbuatan baik dan perbuatan jahat, iman dan kafir, kepatuhan dan tidak kepatuhannya kepada Tuhan. Atas perbuatan-perbuatannya ini, manusia memperoleh balasan.

Kaum Mu’tazilah dalam memberikan pandangan terhadap orang Islam yang berbuat dosa besar adalah dikaitkan dengan prinsip ajaran pokoknya tentang keadilan Tuhan. Oleh karena itu mereka menyatakan tidak sampai kafir kepada muslim yang berbuat dosa besar, dengan alasan karena ia masih percaya kepada Tuhan dan kerasulan Nabi Muhammad. Tetapi ia tidak tetap mukmin, dengan alasan karena imannya tidak sempurna lagi, karena tidak termasuk mukmin maka ia tidak dapat masuk surga, dan karena bukan pula kafir maka ia sebenarnya tidak mesti masuk neraka. Adilnya ia ditempatkan di luar surga dan di luar neraka.

Tetapi karena di akirat tidak ada tempat selain surga dan neraka, maka pembuat dosa besar tersebut harus dimasukan ke dalam salah satu tempat itu, erat hubungannya dengan faham Mu’tazilah tentang pengertian iman.

Iman bagi Mu’tazilah digambarkan, bukan halnya oleh pengakuan dan ucapan lisan, tetapi juga oleh perbuatan-perbuatan. Dengan demikian pembuat dosa besar tidak beriman. Oleh karena itu tidak dapat masuk surga. Tempat satusatunya ialah neraka. Tetapi tidak adil kalau ia dalam neraka mendapat siksaan yang sama berat dengan orang kafir. Oleh karena itu pembuat dosa besar, betul mereka masuk neraka, tetapi mendapat siksaan yang lebih ringan. Inilah menurut Mu’tazilah, posisi menengah antara mukmin dan kafir, dan itulah pula keadilan.

Menurut Wasil bin Atha, iman dapat diibaratkan bagian dari kebaikan, jika berhimpun dalam diri seseorang maka ia dapat dikatakan mukmin, yang layak untuk mendapatkan pujian, dan ia tidak dapat pula dikatakan sebagai orang kafir karena dalam dirinya masih terdapat syahadat dan perbuatan baik yang dilakukannya. Jika ia meninggal dunia dengan membawa dosa besar yang tidak pernah ditobati, dia akan dimasukkan ke neraka. Tetapi siksaaan yang diterimanya diringankan (lebih ringan daripada yang diterima oleh orang kafir, musyrik dan munafik).

Selanjutnya Wasil mengatkan bahwa, kecuali kalau muslim yang berbuat dosa besar itu bersedia taubat secara sungguh-sungguh sebelum ia meninggal, maka ia dapat masuk surga karena dengan alasan bertaubat itu jika dapat diterima oleh Tuhan akan dapat menghapuskan dosanya, tetapi kalau ia tidak mau bertaubat, ia akan masuk neraka selama-lamanya. Menurut Mu’tazilah keimanan itu bukan hanya kenyakinan dalam hati yang harus dilahirkan/dinyatakan dengan lisannya, tetapi juga harus dianyatakan/dibuktikan dengna amal perbuatanan.

Orang yang mengakui wujud dan keesaan Tuhan dan mengakui Nabi Muhammad saw sebagai utusan-Nya, jika ia tidak melaksanakan kewajiban dan tidak menjauhi larangan-Nya maka ia tidak dapat disebut sebagai orang mukmin.

Waktu Mu’tazilah mencapai waktu jayanya di masa al-Makmun, kaum Mu’tazilah memanfaatkan kekhalifahan al-Makmun, al-Muktasim dan al-Wasiq sebagai saluran bertindak untuk melaksanakan pahamnya, bahwa al-Qur’an adalah makhluk, baru, dan tidak qodim. Barang siapa yang menyakini atau mengakui keqodiman al-Qur’an, berarti yang qodim selain Allah, yang bisa menimbulkan berbilangnya yang qodim, menurut Mu’tazilah berarti akan menjadi musyrik. Padahal dosa syirik adalah dosa yang terbesar dan lebih besar daripada dosa kafir. Orang musyrik tidak boleh menempati posisi dalam sistem pemerintahan.

Dari keterangan tersebut di atas dapat diambil pengertian bahwa mukmin ialah menyakini bahwa Allah itu wujud dan Maha Esa. Nabi Muhammad adalah sebagai utusan-Nya. Kepercayaan atau keyakinan itu diakui dalam hati, dinyatakan dengan lisannya dan dibuktikan dengan amal perbuatan anggota badannya dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi laranganlarangan-Nya. Sedangkan orang yang disebut kafir adalah orang yang dalam keadaan sebaliknya.