Kewenangan Daerah Dalam Negara Kesatuan

Haqopian menyebutkan ada tiga bentuk Negara (forms of state) dengan klasitikasi confederation, federation, dan unitary state. Beberapa hasil penelitian mcngenai bentuk Negara, diantaranya oleh Elazar, Anwar Shah dan Thompson, serta Cohen dan Peterson, menyebutkan bahwa dalam perkembangan Negara-Negara di dunia sekarang menunjukkan bentuk Negara Kesatuan lebih banyak dari bentuk Negara Federal. Negara Kesatuan merupakan Negara yang bersusunan tunggal yang diorganisasikan di bawah sebuah pemerintah pusat. Kekuasaan dan kewenangan yang lerletak pada subnasional(wilayah atau daerah), dijalankan alas diskresi pemerintah pusat sebagai pemberian kekuasaan khusus kepada bagian-bagian pemerintahan yang ada dalam Negara Kesatuan.

Jadi, antara Kesatuan dengan Federal dari syarat pembentukannya terdapat perbedaan, seperti yang dikemukakan oleh Strong, antara lain: pertama, pada Negara Kesatuan terdapat rasa kebangsaan (nation) yang erat karena didasari kebersamaan dari awal Kesatuan-Kesatuan politik yang bergabung sebelum terbentuknya Negara, sementara pada Negara Federal, sebelumnya tidak terikat dalam kebersamaan semacam itu dan tunduk pada kedaulatan bersama dalam Negaranya sebelum terbentuknya Federal. Kedua, pada pembentukan Negara Federal Kesatuan dari Negara yang berdaulat hanya menghendaki persatuan, tetapi bukan Kesatuan. Sementara, pada Negara Kesatuan, yang menjadi hal yang utama adalah Kesatuan (nation) yang ada dalam mewujudkan persatuannya dibingkai dalam suatu Negara.

Lebih lanjut, Strong mengajukan dua syarat untuk mewujudkan Negara Federal, yaitu terdapatnya rasa kebangsaan di antara Kesatuan politik yang hendak bergabung dalam ikatan Federal dan terdapatnya keinginan dari Kesatuan politik itu mengenai persatuan (union) dan bukan Kesatuan (unity). Dalam Negara Kesatuan terdapat persatuan (union) maupun Kesatuan (unity) dan oleh karena itu, Negara Kesatuan dipandang sebagai Negara yang paling kukuh.

Federal merupakan salah satu bentuk kemitraan (partnership) yang diatur dalam suatu perjanjian dengan pembagian secara khusus yang harus berlaku di antara para mitra. Keduanya mengakui integritas dari setiap mitra yang dilandasi persatuan kedua belah pihak. Perjanjian ini tertuang dalam Konstitusi Federal sehingga akhirnya Kesatuan politik yang tergabung dalam ikatan Federal menjelma menjadi Negara Bagian (deelstaat) yang disebut state (USA), canton (Switzerland), lander (Germany) atau province (Canada), yang dalam hal ini membuat prinsip Federal sebagai salah satu kombinasi antara self-rule dan shared-rule. Sama dengan shalom dalam istilah hebrew, artinya perdamaian, yang dalam bahasa Inggris ditafsirkan sebagai sesuatu upaya dalam menciptakan keseluruhan peraturan hukum sebagai perdamaian yang sesungguhnya.

Juan J. Linz berpendapat, ada dua fungsi utama dalam memberlakukan Konstitusi Federal. Pertama, menyatukan dalam sebuah Negara tunggal yang semula merupakan Kesatuan-Kesatuan politik yang terpisah, yang berkeinginan untuk menyisihkan beberapa kekuasaan sebagai kondisi untuk bergabung dalam Negara yang lebih besar. Kedua, mempertahankan kepentingan-kepentingan yang berbeda dalam batas-batas suatu Negara dengan jaminan otonomi yang dipertahankan secara Konstitusional, sebab apabila tidak demikian, maka akan timbul permasalahan bagi keabsahan Negara dan penindasan Negara terhadap Kesatuan-Kesatuan politik.

Secara prinsip, terdapat perbedaan pembagian kekuasaan atau kewenangan antara Negara Kesatuan dan Negara Federal. Pada Negara Federal, kekuasaan atau kewenangan berasal dari bawah atau dari daerah/Negara Bagian yang bersepakat untuk menyerahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Federal, yang biasanya secara eksplisit tercantum dalam Konstitusi Negara Federal. Kewenangan pemerintah pusat dengan demikian akan menjadi terbatas atau limitatif dan daerah memiliki kewenangan luas (general competence). Sedangkan pada Negara Kesatuan, kewenangan pada dasarnya berada atau dimiliki oleh pemerintah pusat yang kemudian diserahkan atau dilimpahkan kepada daerah. Penyerahan atau pelimpahan kewenangan di Negara Kesatuan biasanya dibuat secara eksplisit (ultravires). Dengan kata lain, daerah memiliki kewenangan/kekuasaan terbatas atau limitatif. Pola general competence dan ultravires digunakan pada Negara Kesatuan dan Federal, bahkan dalam perkembangan dewasa ini, pada Negara-Negara berkembang dan maju, pola ultravires cenderung terdesak oleh general competence.

Prinsip pembagian kekuasaan atau kewenangan pada Negara Kesatuan adalah: pertama, kekuasaan atau kewenangan pada dasarnya milik pemerintah pusat, daerah diberi hak dan kewajiban mengelola dan menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan atau diserahkan. Jadi, terjadi proses penyerahan atau pelimpahan kewenangan. Kedua, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap memiliki garis komando dan hubungan hierarkis. Pemerintah sebagai subordinasi pemerintah pusat, namun hubungan yang dilakukan tidak untuk menginterfensi dan mendikte pemerintah daerah dalam berbagai hal. Ketiga, kewenangan atau kekuasaan yang dialihkan atau diserahkan kepada daerah dalam kondisi tertentu, dimana daerah tidak mampu menjalankan dengan baik, maka kewenangan yang dilimpahkan dan diserahkan tersebut dapat ditarik kembali ke pemerintah pusat sebagai pemilik kekuasaan atau kewenangan tersebut. Jadi, berdasarkan konsepsi Negara Kesatuan, apa pun metode yang digunakan baik ultravires maupun general competence, keberadaan peran pemerintah pusat tetap dibutuhkan untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pemerintahan secara menyeluruh.

Menurut Jimly Asshiddiqie,81 Negara Indonesia adalah Negara yang berbentuk Kesatuan (unitary state). Kekuasaan asal berada di pemerintah pusat, namun kewenangan (authorithy) pemerintah pusat ditentukan batas-batasnya dalam Undang-Undang Dasar dan undang-undang, sedangkan kewenangan yang tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar dan undang-undang ditentukan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Dengan pengaturan-pengaturan Konstitusional yang demikian itu, berarti NKRI diselenggarakan dengan Federal arrangement atau pengaturan yang bersifat Federalistis.

Daniel Dhakidae berpandangan bahwa bentuk Negara Federal bukan sesuatu yang aneh di dunia ini. Empat puluh persen warga dunia sekarang hidup di bawah sistem Federal. Kalau defenisi Federalisme itu dilonggarkan sedikit, maka sedikitnya bisa dibedakan tiga jenis Federalisme, yaitu Negara dengan sistem Federal mumi; Negara dengan bentuk Federal arrangement; dan Negara dengan bentuk Negara dan pemerintahan, yang disebut associated states.

Negara Kesatuan seperti Indonesia, desentralisasi merupakan pengalihan atau pelimpahan kewenangan secara teritorial atau kewilayahan yang berarti pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di dalam Negara dan fungsional yang berarti pelimpahan kewenangan kepada organisasi fungsional (teknis) yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat..