Indikator Kesadaran Hukum

Setiap manusia yang normal mempunyai kesadaran hukum, masalahnya adalah taraf kesadaran hukum tersebut, yaitu ada yang tinggi, sedang dan rendah (Salman, 1989:56). Berkaitan dengan hal tersebut Soerjono Soekanto (1982:140) mengemukakan bahwa “untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat terdapat empat indikator yang dijadikan tolok ukur yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan pola perilaku hukum”. Setiap indikator tersebut menunjukkan tingkat kesadaran hukum tertentu mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi.

Indikator-indikator dari kesadaran hukum hanyalah dapat terungkapkan apabila seseorang mengadakan penelitian secara seksama terhadap gejala tersebut. Indikator-indikator tersebut sebenarnya merupakan petunjuk-petunjuk yang relatif nyata tentang adanya taraf kesadaran hukum tertentu.

Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang diatur oleh hukum. Sudah tentu hukum yang dimaksud di sini adalah hukum yang tertulis dan tidak tertulis (Salman, 1993:40). Pengetahuan tersebut erat kaitannya dengan perilaku yang dilarang ataupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum. Di samping itu, pengetahuan tersebut erat kaitannya dengan asumsi bahwa masyarakat dianggap mengetahui isi suatu peraturan manakala peraturan tersebut telah diundangkan.

Pemahaman hukum diartikan sebagai sejumlah informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi peraturan dari suatu hukum tertentu. Dengan kata lain, pemahaman hukum adalah suatu pengertian terhadap isi dan tujuan suatu peraturan dalam hukum tertentu serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang yang kehidupannya di atur oleh peraturan tersebut (Salman, 1993:41). Dalam hal pemahaman hukum, tidak disyaratkan seseorang harus terlebih dahulu mengetahui adanya suatu aturan tertulis yang mengatur suatu hal. Akan tetapi yang dilihat disini adalah bagaimana persepsi mereka dalam menghadapi berbagai hal yang ada kaitannya dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Pemahaman ini biasanya diwujudkan melalui sikap mereka terhadap tingkah laku sehari-hari.

Sikap hukum diartikan sebagai suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat atau menguntungkan jika hukum itu ditaati (Salman, 1993:42). Suatu sikap hukum akan melibatkan pilihan masyarakat terhadap hukum yang sesuai nilai-nilai yang ada dalam dirinya sehingga akhirnya masyarakat menerima hukum berdasarkan penghargaan terhadapnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Padgorecki (Salman, 1993:42) mengartikan sikap hukum (legal attitude) sebagai:
  • …a disposition to accept some legal nomorrm or precept because it deserve respect as valid piece of law….
  • …a tendency to accept the legal nomorrm or precept because it as appreciated as adventageous or useful….

Pola perilaku hukum merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena di sini dapat dilihat apakah suatu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat. Dengan demikian sampai seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari pola perilaku hukum (Salman, 1993:42).

Telah dikemukan sebelumnya bahwa setiap indikator kesadaran hukum menunjukan taraf kesadaran hukum. Apabila masyarakat hanya mengetahui adanya suatu hukum, dapat dikatakan kesadaran hukum yang dimiliki masih rendah. Dalam hal ini perlu adanya pengertian dan pemahaman yang mendalam terhadap hukum yang berlaku, sehingga warga masyarakat akan memiliki suatu pengertian terhadap tujuan dari peraturan bagi dirinya dan masyarakat pada umunya serta negara sebagai wadah kehidupan individu dan masyarakat.