Implementasi HAM di Indonesia

Pada dasarnya bangsa Indonesia memiliki pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari nilai agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bangsa Indonesia mengakui bahwa setiap individu merupakan bagian dari masyarakat dan sebaliknya, masyarakat terdiri dari individu-individu yang masingmasing memiliki hak dasar. Setiap individu, disamping mempunyai hak asasi juga kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain atau komunitas masyarakat lain. Dalam istilah Baramuli, dilihat dari sejarahnya, HAM di Indonesia merupakan pembauran antara hak kolektif dan hak orang perorang.



Secara normatif, substansi hak asasi manusia telah dirumuskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik implisit maupun eksplisit. Sebelum amandemen regulasi mengenai HAM dalam UUD 1945 tidak diatur secara eksplisit dan komprehensif.

Hanya ada dua pasal pengaturannya, yaitu Pasal 27 ayat (1- 2) disebutkan:
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kemudian, Pasal 28 disebutkan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasca amandemen kedua, tahun 2000, UUD 1945 secara eksplisit dan spesifik menetapkan dalam BAB XA, Pasal 28-28J. Selanjutnya, dibentuk UU No.39/1999 tentang HAM dan UU No.26/2000 tentang Peradilan HAM.

Pasal 1 Ayat (1) UU No.39/1999 tentang HAM menyebutkan:

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.


Adnan Buyung Nasution menyebutkan, bahwa dari segi hukum, dalam sepuluh tahun terakhir ini ada sejumlah kemajuan penting mengenai upaya bangsa ini untuk melindungi HAM.

Sejumlah produk politik yang penting tentang HAM, seperti dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/1998, amandemen UUD 1945 yang secara eksplisit sudah memasukkan pasal-pasal cukup mendasar mengenai hak-hak asasi manusia, UU No.39/1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia joncto UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Setelah amandemen, dengan sendirinya UUD 1945 sebenarnya sudah dapat dijadikan dasar konstitusional untuk memperkokoh upaya-upaya peningkatan perlindungan HAM. Adanya undangundang tentang HAM dan peradilan HAM merupakan perangkat organik untuk menegakkan hukum dalam kerangka perlindungan HAM atau sebaliknya, penegakan supremasi hukum dalam rangka perlindungan HAM.

Sementara, dalam konteks implementasi DUHAM dan kedua konvenan diatas setelah 57 tahun disahkan, baru pada tahun 2005 pemerintah Indonesia mengesah kedua konvenan tersebut melalui UU No.11/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Dilanjutkan dengan UU No.12/2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Jika merujuk kepada pemenuhan regulasi hukum HAM di Indonesia sampai saat ini, boleh dikatakan telah terpenuhi. Namun demikian, dalam konteks implementasi masih terdapat kendala dan kekurangannya terutama, konteks pembangunan yang berwawasan HAM.

Oleh karena itu, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia (Balitbang HAM), saat ini memfokuskan tiga kegiatan dalam kaitannya dengan Paradigma Pembangunan Nasional Berwawasan HAM. Pertama, mengidentifikasi berbagai kendala utama yang dihadapi dalam pemajuan dan perlindungan HAM melalui rightsbased assesement yang berpijak pada data empiris (evidence-based target) pada setiap sektor pembangunan terutama pada kelompok sasaran yang rentan. Kedua, meningkatkan kualitas ketatapemerintahan (improving governance) baik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota melalui pendekatan pembangunan yang berbasis HAM. Dan, ketiga, menetapkan dan menyajikan rekomendasi kebijakan prioritas yang diperlukan bagi proses perencanaan dan pelaksanaan reformasi di bidang pemerintahan, legislasi, politik dan budaya (holistic and systemic reforms) yang memihak kepada mereka yang lemah.