Fungsi Perjanjian Kredit

Perjanjian kredit ini perlu mendapat perhatian yang khusus, baik oleh bank sebagai kreditur maupun oleh nasabah sebagai debitur karena perjanjian kredit mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pemberian, pengelolaan maupun penatalaksanaan kredit itu sendiri. Menurut Ch. Gatot Wardoyo dalam buku Muhammad Djumhana, perjanjian kredit mempunyai fungsi, diantaranya sebagai berikut (Muhammad Djumhana, 2006: 505):
  • Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok. Artinya, perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak batalnya perjanjian lain yang mengikutinya, misalnya, perjanjian pengikatan jaminan.
  • Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban diantara kreditur dan debitur.
  • Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit.