Dokter Sebagai Tenaga Kesehatan Profesional

Dokter sebagai tenaga kesehatan adalah orang yang mengabdikan diri didalam bidang kesehatan, yang memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kedokteran yang memerlukan kewenangan untuk melalukan upaya kesehatan. Namun, profesi dokter adalah suatu profesi yang disertai moralitas tinggi untuk memberikan pertolongan kepada siapa saja yang membutuhkannya. Para profesional senantiasa melaksanakan perintah moral dan intelektual serta bersama mereka ingin menujukan kepada masyarakat hal yang baik baginya.

Dokter Sebagai Tenaga Kesehatan Profesional


Hakekatnya, profesi dokter merupakan panggilan hidup untuk mengabdikan diri pada kemanusiaan didasarkan pendidikan yang harus dilaksanakan dengan kesungguhan niat dan tanggung jawab penuh. Oleh karena itu, profesi dokter disebut sebagai profesi luhur didasarkan kemanusiaan. Suatu pekerjaan dapat dikategorikan sebagai profesi, adapun ciri-ciri profesi, yaitu :
  • Merupakan suatu pekerjaan yang berkedudukan tinggi dari para ahli terampil dalam menerapakan pengetahuan secara sistematis;
  • Mempunyai kompetensi secara eksklusif terhadap pengetahuan dan keterampilan tertentu;
  • Didasarkan pendidikan yang intensif dan dislipin tertentu;
  • Mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya serta mempertahankan kehormatan;
  • Mempunyai etik sendiri sebagai pedoman untuk menilai pekerjaan;
  • Cenderung mengabaikan pengendalian dari masyarakat atau individu;
  • Pelaksaannya dipengaruhi oleh masyarakat, kelompok kepentingan tertentu dan organisasi profesional lainnya terutama dari segi pengakuan terhadap kemandiriannya.

Sehubungan dengan itu, dokter harus secara mandiri dapat memenuhi kebutuhan orang lain yang membutuhkan bantuannya dalam mengatasi masalah kesehatannya, dan mampu untuk memtuskan tindakan yang harus dilakukannya serta dapat bertanggung jawab atas mutu pelayanan yang diberikannya. Menurut abdulkadir muhammad, dalam memberikan pelayananya, profesional itu bertanggung jawab kepada diri sendiri dan kepada masyarakat. Bertanggung jawab kepada diri sendiri, artinya dia bekerja karena integritas moral, intelektual, dan profesional sebagai bagian dari kehidupannya. Dalam memberikan pelayanan, seorang profesional selalu mempertahankan cita-cita luhur profesi sesuai dengan tuntutan kewajiban hati nuraninya, bukan karena sekedar hobi belaka.

Bertanggung jawab kepada masyarakat artinya kesediaan memberikan pelayanan sebaik mungkin sesuai dengan profesinya, tanpa membedakan antara pelayanan bayaran dan pelayanan cuma-cuam serta menghasilkan layanan yang bermutu, yang berdampak positif bagi masyarakat. Pelayanan yang diberikan tidak semata-mata bermotif mencari keuntungan, juga berarti berani menanggung risiko yang timbul akibat pelayanaanya itu. Kelalaian dalam melaksanakan profesi menimbulkan dampak yang membahayakan atau mungkin diri sendiri, orang lain, dan berdosa kepada Tuhan. Selanjutnya menurut abdullkadir, profesi juga menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembangannya. Nilai moral merupakan kekuatan yang mengarah dan mendasari perbuatan luhur. Franz Magnis Suseno mengemukakan nilia moral yang dituntut dari pengemban profesi yaitu:
  • Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi;
  • Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi; dan
  • Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi. Untuk itu, setiap organisasi profesi memiliki Kode Etik yang wajib dipatuhi oleh para anggotanya sebagai sarana kontrol sosial; pencegah camppur tangan pihak lain;dan pengcegah kesalahan pahaman konflik.

Prinsip-Prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat terjadi karena adanya perbedaan adat istiadat, kebiasaan, kebudayaan dan peranan tenaga profesional yang didefinisikan dalam suatu negara. Untuk itu, dokter Indonesia memiliki Kode Etik Kedokteran sendiri yang diberlakukan didasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 434/MENKES/SK/X/1983 Tentang Berlakunya Kode Etik Kedokteran Indonesia. Konsekuensinya, secara legal KODEKI diakui sebagai kaidah-kaidah yang diperlukan dan wajib digunakan para dokter dalam menjalankan profesinya.

Hakekatnya idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejarah dengan fakta yang terjadi disekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Kemajuaan ilmu dan teknologi, di satu sisi telah mengubah vandangan manusia terhadap sekitarnya, mengubah perilaku dan mengubah nilai-nilai hubungan antara sesama manusia. Dilain sisi , kehormatan profesi harus tetap dijaga, karena profesi kedokteran mengandalkan kepercayaan dan kehormatan yang diberikan orang kepadanya. Perubahan tata nilai dan keinginan menjaga martabat profesi ini membuat penentuan batas-batas antara yang etis dan tidak etis menjadi sulit, teutama karena dunia kedokteran sudah terbiasa dengan petujuk tidak tertulis. Untuk itu, hukum diperlukan dan diberlakukan dalam menata hubungan hukum yang timbul dalam pelayanan medis.

Pelayanaan Medis adalah suatu kegiatan mikrosional yang berlaku antara perorangan, sedangkan pelayanaan kesehatan adalah suatu kegiatan makrososial yang berlaku antara prantara atau lembaga dengan suatu populasi tertentu, masyarakat, atau komunitas.

Dokter adalah tenaga kesehatan dalam hal ini dokter berperan sebagai pemberi pelayanan medis berupa tindakan medis tertentu yang dilakukan kepada setiap pasien, degan menjunjung tinggi kehormatannya sebagai profesi luhur.

Kode Etik Kedokteran Indonesia, dokter memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya, baik kewajiban umu, kewajiban terhadap pasien, dan kewajiban terhadap dirinya sendiri, diantaranya adalah:
  1. Seorang doker wajib menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah dokter. (Pasal 1)
  2. Seorang dokter harus melakukan profesinya sesuai ukuran yang tertinggi. (Pasal 2)
  3. Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. (Pasal 3)
  4. Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri. (Pasal 4)
  5. Setiap pembuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepetingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien. (Pasal 5)
  6. Setiap dokter harus senantiasa berhati- hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenrannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. (Pasal 6)
  7. Seorang dokter hanya memberikan keterangan atau pendapat yang telah diperiksa sendiri keberannya. (Pasal 7)
  8. Seorang dokter harus, dalam setiap praktek medisnya, memberikan pelayanaan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia. (Pasal 7a)
  9. Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan,dalam menangani pasien. (Pasal 7b)
  10. Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien (Pasal 7c)
  11. Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melingdungi hidup makhluk insani. (Pasal 7d)
  12. Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanaan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), baik fisk maupun psikososial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya. (Pasal 8)
  13. Setaip dokter dalam bekerja sama dengan pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya sera masyarakat,harus saling menghormati. (Pasal 9)
  14. Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilan untuk kepentingan penderita. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksa atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien,ia wajib menunjuk penderita kepada dokter lain yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.( Pasal 10)
  15. Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada penderita agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beradat dan atau dalam masalah lainnya (Pasal 11)
  16. Setiap doker wajib melakukan merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang penderita, bahka juga setelah penderita itu meninggal dunia. (Pasal 12)
  17. Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suaru tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakni ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya. (Pasal 13)
  18. Setiap dokter memperlukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. (Pasal 14 )
  19. Setiap dokter boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis. (Pasal 15)
  20. Setiap dokter harus memelihara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik (Pasal 16 )
  21. Setiap dokter hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengeatuan dan tetap setia kepada cita-cita yang luhur. (Pasal 17 )

Dokter selaku profesional tidak hanya memiliki kewajiban profesional didasrkan kode etiknya yang harus dipenuhi, tetapi sebagai subjek hukum dalam dokter juga memilik hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum dalam pelaksanakan profesinya.