Dimensi Absolut dan Relatif HAM

Dimensi Absolut dan Relatif HAM

Dalam tataran teori terdapat dua pandangan besar tentang sifat berlakunya HAM. Satu pihak melihat sebagai nilai-nilai universal, sebaliknya ada pandangan yang menyatakan HAM bersifat partikular. Berlakunya HAM mengikuti pandaangan ini dipecah menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu sebagai berikut:

Pandangan Universal Absolut

Pandangan ini melihat HAM sebagia nilai-nilai universal sebagaimana dokumen-dokumen HAM Internasional, seperti the International Bill of Human Rights. Penganut pandangan ini adalah negara-negara maju, dimana bagi Negara-negara berkembang mereka dinilai eksploitatif karena menerapkan HAM sebagai alat penekan dan sebagai instrumen penilai (tool of judgement).

Contohnya, country report dari Kedubes Amerika Serikat. Demikian pula salah satu pernyataan yang tersurat dan tersirat dalam Summary of Bangkok NGO Declaration (Bangkok:1993), antara lain menyatakan:

As human rights are of universal concern and are universal in value, the advocacy of human rights cannot be considered to be an encroachtment upon national sovereignity.

ketika hak-hak asasi manusia menjadi perhatian dan berharga serta bersifat universal, pembelaan hak-hak asasi manusia tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran atas kedaulatan nasional.”

Pandangan Universal Relatif

Pandangan ini melihat persoalan HAM sebagai masalah universal. Namun, pengkecualian dan pembatasan yang didasarkan atas asas-asas hukum nasional tetap diakui keberadaannya. Sebagai contoh, ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) Universal Declaration of Human Rights (UDHR), mengatakan:

In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedom of others and of meeting the just requirements of morality, public order and general welfare in a democratic society.

dalam penerapan hak-hak dan kebebasannya, setiap orang dihadapkan pada suatu batasan-batasan tertentu yang ditentukan oleh hukum yang bertujuan untuk melindungi penghargaan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebesan orang lain dan memenuhi syarat-syarat yang adil dari segi moral, norma masyarakat, dan kesejahteraan umum dalam dalam masyarakat
demokratis.”

Pandangan Partikularistis Absolut

Pandangan ini melihat HAM sebagai persoalan masing-masing bangsa, tanpa memberikan alasan yang kuat, khususnya dalam melakukan penolakan terhadap berlakunya dokumen-dokumen internasional. Pandangan ini sering kali menimbulkan kesan chauviniss, egois, defensive, dan pasif tentang HAM.

Pandangan Partikularistis Relatif

Dalam pandangan ini, HAM dilihat disamping sebagai slah universal juga merupakan masalah nasional masing-masing bangsa. Berlakunya dokumen-dokumen HAM internasional harus diselaraskan, diserasikan, dan diseimbangkan, serta memperoleh dukungan budaya bangsa. Pandangan ini tidak hanya menjadikan kekhususan yang ada pada masing-masing bangsa sebagai sasaran untuk bersikap defensif, tetapi dilain pihak juga aktif mencari perumusan dan pembenaran (vindication) terhadap karakteristik HAM yang dianutnya.

Dalam kerangka ini, Deklarasi Kuala Lumpur (1993) tentang HAM yang dirumuskan oleh Asean Interparliamentary Organization (AIPO), menegaskan:

………the people of ASEAN accept that human rights exist in a dynamic and evolving context and that each country has inherent historical experiences, and changing economic, social, political, and cultural realities and value system which should be taken into account.”

…..seluruh anggota masyarakat ASEAN menerima bahwa HAM berada dalam konteks dinamis dan berubah-ubah, juga setiap Negara memiliki warisan pengalaman sejarah dan perubahan yang nyata, baik ekonomi, sosial, politik, dan kultur, juga norma-norma harus dipertimbangkan.

Selanjutnya, Muladi juga mengatakan:

HAM adalah universal, tak terpisahkan, saling berketergantungan, dan saling berhubungan. Masyarakat internasioanl sudah seharusnya memperlakukan HAM secara keseluruhan secara adil dan merata, berkedudukan sama, dan dengan penekanan yang sama. Sementara itu, pengertianpengertian baik yang bersifat nasional, regional, dan berbagai latar belakang sejarah, kebudayaan/kegamaan harus ditanamkan dalam pikiran, sekaligus menjadi tugas Negara, tanpa memandang sistem politik, ekonomi, dan budayanya tetap memperhatikan dan melindungi HAM dan kebebsan dasar manusia. Pandangan partikularistis relative cocok untuk diaanut oleh Indonesia.