Ciri-ciri Negara Hukum

Unsur-Unsur Negara Hukum dapat dijabarkan berupa, antara lain:

  • Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
  • Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hakhak itu
  • Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perUndang-Undangan
  • Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya.

Ciri – ciri dari bentuk Negara Hukum dapat disederhanakan dengan memuat, antara lain:
Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku

  • Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
  • Berdasarkan sebuah Undang-Undang yang menjamin HAM
  • Menuntut pembagian kekuasaan.

Menurut Krabe, Negara sebagai pencipta dan penegak hukum di dalam segala kegiatannya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Dalam arti ini hukum membawahi negara. Brdasarkan pengertian hukum itu bersumber dari kesadaran hukum rakyat, maka hukum mempunyai wibawa yang tidak berkaitan dengan seseorang.

Konsep Negara Hukum menurut Aristoteles adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan menurutnya merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga bagi suatu negara. Bagi Aristoteles, yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan pikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja.



Dengan demikian, Indonesia sebagai negara hukum memiliki ciri-ciri:
“rechtstaat” yakni sebagai berikut:
  • Adanya Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
  • Adanya pemisahan kekuasaan negara, yang meliputi kekuasaan pembuatan Undang-Undang yang berada pada parlemen, kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, dan pemerintah mendasarkan tindakannya atas Undang-Undang (vetmatig bestuur)
  • Diakui dan dilindunginya hak-hak rakyat yang sering disebut “vrijhedsrechten van burger”

Dalam kaitannya penjelasan diatas, menunjukan dengan jelas ide sentral konsep negara hukum / rechtstaat adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang bertumpu pada prinsip kebebasan dan persamaan.