Akibat Perjanjian

Akibat dari suatu perjanjian yaitu pemenuhan prestasi atas suatu perjanjian. Prestasi diartikan sebagai suatu pelaksana hal-hal yang tertulis dan telah disepakati bersama oleh para pihak yang telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Sedangkan pelaksanaan prestasi disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah disebutkan dalam perjanjian yang bersangkutan.

Akibat Perjanjian


Pasal 1234 KUH Perdata menentukan bahwa prestasi dapat berupa:

  • Memberikan sesuatu;
  • Berbuat sesuatu;
  • Tidak berbuat sesuatu.

Suatu perjanjian dapat dikatakan dilaksanakan dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasi seperti yang telah diperjanjikan. Namun demikin pada kenyataannya sering dijumpai bahwa pelaksanaan dari suatu perjanjian tidak dapat berjalan dengan baik karena salah satu pihak melakukan wanprestasi.

Wanprestasi adalah suatu istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti “cedera janji” atau “lalai”. Debitur dikatakan wanprestasi apabila ia tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian karena kesalahannya.

Wanprestasi seorang debitur dapat berupa 4 macam yaitu:
  1. Sama sekali tidak memenuhi prestasi;
  2. Tidak tunai memenuhi prestasi;
  3. Terlambat memenuhi prestasi;
  4. Keliru memenuhi prestasi.

Untuk menentukan saat kapan debitur dinyatakan wanprestasi, maka perlu diperhatikan apakah dalam perjanjian yang dibuat sudah ditentukan tenggang waktu pemenuhan prestasinya atau tidak. Sehubungan dengan hal ini, Pasal 1238 KUH Perdata menentukan bahwa:

si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkannya, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian tersebut.”

Berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan apabila dalam suatu perjanjian sudah ditentukan tenggang waktu pemenuhan prestasinya, maka salah satu pihak dianggap wanprestasi dengan lewatnya waktu yang sudah ditentukan dalam perjanjian tersebut.