Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya

Prestasi adalah pelaksanaan dari isi kontrak yang telah diperjanjikan dan disepakati bersama. Menurut hukum Indonesia, bentuk prestasi adalah sebagai berikut:

  • Memberikan sesuatau
  • Berbuat sesuatau
  • Tidak berbuat sesuatau

Sedangkan wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya seperti yang telah disanggupi kedua belah pihak. Dengan kata lain terjadi cidera janji.

Menurut Subekti wanprestasi dibagi dalam empat bentuk yaitu:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
  3. Melakukan apa yang dijanjikan, tapi terlambat
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Akibat atau konsekuensi logis tindakan wanprestasi yaitu adanya tuntutan ganti rugi material dan immaterial dari pihak yang dirugikan. Praktek dari aplikasi ganti rugi akaibat adanya wanprestasi dari suatu kontrak dilaksanakan dalam berbagai kemungkinan, di mana yang dimintakan oleh pihak yang dirugikan adalah hal-hal sebagai berikut:

  1. Ganti rugi saja
  2. Pelaksanaan kontrak tanpa ganti rugi
  3. Pelaksanaan kontrak dengan ganti rugi
  4. Pembatalan kontrak tanpa ganti rugi
  5. Pembatalan kontrak dengan ganti rugi (Munir Fuady, 2005:21).