Upaya Hukum adalah Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Related Posts
-
-
Upaya HukumSudut Hukum---Seperti yang telah kita maklumi, tujuan hukum adalah untuk mencapai: · keadilan · kepastian…
-
Upaya Hukum KasasiSUDUT HUKUM | Kasasi artinya mohon pembatalan terhadap putusan atau penetapan Pengadilan tingkat pertama atau…
-
HukumSUDUT HUKUM | Menurut E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib…
-