Tata Cara Reklamasi

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang telah menjelaskan mengenai tata laksana reklamasi dan pascatambang. Tata laksana reklamasi dan pascatambang yaitu sebagai berikut:
  • Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan eksplorasi wajib menyusun rencana reklamasi berdasarkan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  • Rencana reklamasi dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi;
  • Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan studi kelayakan harus mengajukan permohonan persetujuan rencana reklamasi dan rencana pascatambang kepada pemerintah sesuai dengan kewenangannya;
  • Rencana reklamasi dan rencana pascatambang diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi;
  • Rencana reklamasi dan rencana pascatambang disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang;
  • Rencana reklamasi dan rencana pascatambang harus sesuai dengan:

  1. Prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
  2. Sistem dan metode penambangan berdasarkan studi kelayakan;
  3. Kondisi spesifik wilayah izin usaha pertambangan; dan
  4. Ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Reklamasi

Rencana reklamasi disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan didalamnya dimuat untuk rencana masing-masing tahun. Rencana reklamasi paling sedikit memuat:
  • Tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang;
  • Rencana pembukaan lahan;
  • Program reklamasi terhadap lahan terganggu;
  • Kriteria keberhasilan meliputi standar keberhasilan penataan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil dan penyelesaian akhir;
  • Rencana biaya reklamasi terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Rencana reklamasi dan rencana pascatambang harus sesuai dengan:
  • prinsip reklamasi dan pascatambang;
  • sistem dan metode penambangan berdasarkan studi kelayakan;
  • kondisi spesifik wilayah izin usaha pertambangan; dan
  • ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan reklamasi pada lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi dilakukan pada lahan yang tidak digunakan pada tahap operasi produksi. Lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi meliputi lubang pengeboran, sumur uji, parit uji, dan/ atau sarana penunjang. Pelaksanaan reklamasi akibat kegiatan eksplorasi dilakukan sampai memenuhi kriteria keberhasilan.

Sedangkan dalam reklamasi dan pascatambang pada tahap operasi produksi, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sampai memenuhi kriteria keberhasilan. Dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

Penilaian dan persetujuan rencana reklamasi dilakukan dalam 30 hari kalender sejak IUP atau IUPK Produksi diterbitkan. Dalam hal rencana reklamasi belum memenuhi ketentuan, dokumen rencana reklamasi dikembalikan untuk disempurnakan dan disampaikan kembali dalam waktu paling lama 30 hari kalender.