Sejarah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Undang–Undang yang disahkan oleh DPR pada 19 September 2013 dan disetujui presiden pada 15 Januari 2014 ini menempatkan Aparatur Sipil Negara bukan lagi sebagai pekerja biasa, tetapi sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, seorang ASN diharapkan mampu bekerja sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan atasannya atau justru kepentingan politik tertentu.

Sebelumnya, undang-undang yang berlaku mengatur tentang kepegawaian, yaitu Undang-Undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembar Negara Republik Indoneisa Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahum 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890). Dengan diberlakukannya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 43 Tahun 1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sejarah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Demikian juga dengan undang-undang tentang kepegawaian daerah yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diuba terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang merupakan sejarah perjalanan reformasi birokrasi di Indonesia. Dengan disahkannya undang-undang ini, landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi menjadi lebih jelas. Sebagai rancangan undang-undang, sebelum disahkan, undang-undang ini telah dibahas sejak 22 September 2011 oleh DPR, hingga kemudian disahkan.

Dalam Undang-Undang ASN, ada sejumlah perubahan kepegawaian yang baik, seperti adanya sistem kompetensi dalam kepegawaian, sanksi dan penghargaan dalam kepegawaian, juga menghilangkan dikotomi ASN pusat dan daerah. Semua perubahan ini mengarah pada perbaikan pelayanan publik dan kinerja pegawai. Tujuannya agar Indonesia lebih maju dengan perbaikan birokrasi yang menyeluruh. Dengan demikian, perbaikan di segala bidang akan menjadi nyata.