Sanksi Administratif Dalam Perizinan

Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari kekuasaan pemerintah ( bestuur ) sehingga seringkali penegakan Hukum Administrasi Negara diartikan sebagai penerapan alat kekuasaan sebagai reaksi atas pelanggaran norma hukum administrasi negara. Kaitanya dengan pelanggaran norma hukum maka seringkali dikaitkan dengan sanksi. Jika seorang tidak memenuhi kewajiban yang berasal dari suatu hubungan hukum, maka seorang tersebut dapat dikenakan sanksi karena kelalaiannya.

Sanksi merupakan bagian penutup yang penting didalam hukum. Salah satu sanksi yang dapat diterapkan terhadap suatu pelanggaran atas peraturan perundang-undangan adalah sanksi administrasi. Sanksi ini merupakan suatu bentuk pemaksaan dari administrasi negara (pemerintah) terhadap warga negara dalam hal adanya perintah-perintah, kewajiban-kewajiban, atau larangan-larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh administrasi negara (pemerintah) termasuk didalamnya peraturan perundang-undangan bidang perizinan.

Sanksi administrasi yang dapat dikenakan terhadap pelanggar perizinan yaitu:
  • Paksaan Pemerintah (Bestuursdwang)

Sanksi Administratif Dalam PerizinanPaksaan pemerintah merupakan tindakan nyata yang dilakukan organ pemerintah untuk memindahkan, menghalang-halangi, memperbaiki pada keadaan semula apa yang telah dilakukan atau yang sedang dilakukan yang bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Penarikan Kembali (Putusan) Yang Menguntungkan

Penarikan kembali putusan yang menguntungkan dilakukan dengan mengeluarkan suatu ketetapan baru yang isinya menarik kembali dan/atau menyatakan tidak berlaku kembali ketetapan yang terdahulu.
  • Pengenaan Uang Paksa (Dwangsom)

Sanksi ini untuk mengganti sanksi bestuurdwang apabila secara praktis bestuurdwang sulit dijalankan.
  • Pengenaan Denda Administratif

Sanksi yang berupa kewajiban membayar sejumlah uang dikarenakan melanggar ketentuan yang ada sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.