Pokok-Pokok Ajaran Muhammad Abduh

SUDUT HUKUM | Muhammad Abduh berpendapat bahwa kehendak Tuhan tidak selamanya bersifat mutlak. Karena Tuhan telah membatasi kemutlakan-Nya dengan memberi kesempatan pada manusia untuk berijtihad. Namun pada penjelasan lain dikatakan dalam kebebasan itu, Tuhan tetap berperan di
belakangnya.

Perbuatan manusia bertolak dari satu deduksi bahwa manusia adalah makhluk yang bebas dalam memilih perbuatannya. Menurut Muhammad Abduh ada tiga unsur yang mendukung suatu perbuatan, yaitu akal, kemauan, dan daya. Ketiganya merupakan ciptaan Tuhan bagi manusia yang dapat dipergunakannya dengan bebas.

Qadha’ dan Qadar termasuk salah satu pokok-pokok aqidah dalam Islam. Qadha’ berarti kaitan antara ilmu Tuhan dengan sesuatu yang diketahui. Sedangkan qadar adalah terjadinya sesuatu sesuai dengan ilmu Tuhan. Jadi, ilmu atau pengetahuan Tuhan merupakan inti dari pengertian yang terkandung di dalam qadha‟ dan qadar. Apa yang diketahui Tuhan psati akan sesuai dengan kenyataan, dan mustahil dapat disebut sebagai suatu yang diketahui, jika tidak sesuai dengan kenyataan.