Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.[1]
Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP)
Perumusan pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan sebagai berikut : Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. [2]
- Unsur obyektif, yang meliputi unsur-unsur :
- mengambil;
- suatu barang;
- yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
- Unsur subyektif, yang meliputi unsur-unsur :
- dengan maksud;
- untuk memiliki barang/benda tersebut untuk dirinya sendiri;
- secara melawan hukum.
- Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)
- Unsur-unsur pencurian Pasal 362 KUHP
- Unsur yang memberatkan, dalam Pasal 363 KUHP yang meliputi :
- Pencurian ternak (Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP);
- Pencurian pada waktu ada kebakaran, peletusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang (Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP);
- Pencurian di waktu waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak (Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP)
- Pencurian yang dilakukan oleh dua orang yang bersekutu (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP);
- Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu (Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP).
Pencurian ringan (Pasal 364 KUHP)
Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan pasal 363 ke-4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 ke-5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari puluh lima rupiah, dikenai, karena pencurian ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. [3]
- Pencurian dalam bentuknya yang pokok (Pasal 362 KUHP);
- Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP);
- Pencurian yang dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan anak kunci, perintah palsu atau seragam palsu;
- Tidak dilakukan dalam sebuah rumah;
- Tidak dilakukan dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya; dan
- Apabila harga barang yang dicurinya itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP)
- Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.
- Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
- Jika perbuatan mengakibatkanmati, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam point 1 dan 3. [4]
Pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP)
Rujukan:
- Lamintang, 1989. Delik – delik Khusus Kejahatan – kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Cetakan Pertama, Sinar Baru, Bandung, hlm. 1
- Moeljatno, 1985. Op. cit. hlm. 128.
- Ibid., hlm. 129.
- Ibid., hlm. 130.
- Moeljatno, 1985. Loc. cit.