Pengertian Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, merupakan salah satu perangkat yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah /Kota.
  1. Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
  2. Di Daerah /Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Menurut tata bahasa Pamong Praja berasal dari kata Pamong dan Praja, Pamong artinya pengasuh yang berasal dari kata Among yang juga mempunyai arti sendiri yaitu mengasuh. Mengasuh / merawat anak kecil itu sendiri biasanya diartikan sebagai mengemong anak kecil, sedangkan Praja adalah pegawai negeri. Pangreh Praja atau Pegawai Pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pamong Praja adalah Pegawai Negeri yang mengurus pemerintahan Negara.

Pengertian Satuan Polisi Pamong Praja


Definisi lain mengenai Polisi Pamong Praja adalah sebagai salah satu Badan Pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum atau pegawai Negara yang bertugas menjaga keamanan. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 mengenai Satuan Polisi Pamong dijelaskan Satpol PP adalah bagian dari perangkat aparatur di daerah yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan penegakan peraturan daerah dan menyelenggrakan ketertiban umum serta menciptakan ketentraman di masyarakat. Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat merupakan sebuah keadaan dinamis yang dimana memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat daerah dapat melakukan kegiatanya dengan tentram, tertib, dan teraur. Berdasarkan definisi-definisi yang tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Polisi yang mengawasi dan mengamankan keputusan pemerintah di wilayah kerjanya.

Berkaitan dengan adanya lembaga pengamanan swakarsa yang dibentuk atas kemauan masyarakat sendiri, Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai undang-undang yang menjadi dasar pijakan yuridis dalam hal pemeliharaan keamanan dalam negeri, telah memberikan kemungkinan dibentuknya Satpol PP, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1c) Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa “Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”.

Diberikannya kewenangan pada Satpol PP untuk melaksanakan tugas pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum tidak saja berpijak dari UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi juga amanat dari Pasal 13 huruf c dan Pasal 14 huruf c Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah (provinsi, kabupaten/kota) adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat”. Dalam penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-undang No. 34 Tahun 2004 disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat”.