Reklamasi menurut Pasal 1 angka 26 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Related Posts
-
Pengertian ReklamasiSUDUT HUKUM | Reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya…
-
Dasar Hukum ReklamasiDasar hukum kewajiban pelaksanaan reklamasi telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 yang diatur…
-
Pengertian Hukum AcaraSudut Hukum | Hukum acara sering juga disebut dengan hukum formal. Hukum acara adalah ketentuan…
-
Pengertian Politik HukumSudut Hukum | Politik hukum adalah pernyataan kehendak dari Pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku…
-
Pengertian Efektifitas HukumSUDUT HUKUM | Menurut Hans Kelsen, jika berbicara tentang efektifitas hukum, dibicarakan pula tentang validitas…