Pengertian Kesusilaan dalam Hukum Nasional

Sebelum membahas pengertian kesusilaan, terlebih dahulu akan menjelaskan mengenai norma kesusilaan yang menjadi salah satu dasar bertingkah laku dalam masyarakat. Norma kesusilaan adalah ketentuan-ketentuan bertingkah laku dalam hubungan antar sesama manusia yang dalam banyak hal didasarkan kepada kata hati nurani .Tegasnya, norma kesusilaan adalah ketentuan-ketentuan tentang tingkah laku yang baik dan yang jahat. Kesusilaan dalam arti luas bukan hanya menyangkut soal kebirahian atau sex saja akan tetapi meliputi semua kebiasaan hidup yang pantas dan berakhal dalam suatu kelompok masyarakat tertentu yang sesuai dengan sifat-sifat dari masyarakat yang bersangkutan.

Norma kesusilaan tidak hanya terbatas bagi orang-orang yang memeluk sesuatu agama tertentu saja, melainkan juga bagi mereka yang tidak mengakui sesuatu agama. Orang terdorong untuk mentaati norma-norma kesusilaan karena keinginannya untuk hidup bermasyarakat tanpa semata-mata karena paksaan rohaniah atau jasmaniah. Norma kesusilaan dalam masyarakat tidak hanya mengatur tingkah laku manusia saja, tetapi terdapat sanksi apabila melanggar.

Pengertian Kesusilaan dalam Hukum Nasional


Dalam KUHP, perbuatan yang tergolong melanggar norma kesusilaan disebut sebagai kejahatan terhadap kesusilaan atau delik kesusilaan. Delik susila menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti tindak pidana berupa pelanggaran susila.Pelanggaran susila dalam pengertian disini adalah suatu tindakan yang melanggar kesusilaan yang jenis dan bentuk-bentuk pelanggaranya juga sanksinya telah diatur dalam KUHP.

Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP tersebut dengan sengaja telah dibentuk oleh pembentuk undang-undang dengan maksud untuk memberikan perlindungan bagi orang-orang yang dipandang perlu untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan-tindakan asusila atau ontuchte handelingen dan terhadap perilaku-perilaku dalam bentuk perbuatan-perbuatan yang menyinggung rasa susila karena bertentangan dengan pandangan orang tentang kepatutankepatutan di bidang kehidupan seksual baik ditinjau dari segi pandangan masyarakat setempat dimana kata-kata itu telah diucapkan atau dimana perbuatan itu telah dilakukan, maupun ditinjau dari segi kebiasaan masyarakat setempat dalam menjalankan kehidupan seksual mereka.

Kejahatan terhadap kesusilaan meskipun jumlahnya relatif tidak banyak jika dibandingkan dengan kejahatan terhadap harta benda (kekayaan) namun sejak dahulu sampai sekarang sering menimbulkan kekhawatiran, khususnya pada tindak pidana pemerkosaan, pencabulan dan perzinahan yang sedang marak terjadi di indonesia sanksi perbuatan tersebut diatur dalam KUHP contoh sanksi pencabulan diatur dalam pasal 289 KUHP yaitu, barang siapa dengan kekerasan dan ancaman memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Delik kesusilaan menurut D.Simons orang yang telah kawin yang melakukan perzinahan dengan orang yang telah kawin pula, tidak dapat dihukum sebagai turut melakukan dalam perzinahan yang dilakukan oleh orang yang tersebut terakhir. Delik kesusilaan diatur dalam Bab XIV buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan judul “kejahatan terhadap kesusilaan” yang dimulai dengan pasal 281 KUHP sampai dengan Pasal 297 KUHP.

Pasal 281 diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ratus rupiah.

Pasal 282barang siapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan dimuka umum tulisan gambaran atau benda, yang telah diketahui isinya dan yang melanggar kesusilaan; atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,membuat tulisan,gambaran atau benda tersebut memasukannya kedalam negri,meneruskannya,mengeluarkannya dari negri atau mempunyai dalam persediaan ataupun barang siapa secara terang-terangan dengan mengedarkan surat tanda diminta menawarkannya atau menunjukannya sebagai bisa dapat diancam dengan pidana penjarapaling lama satu tahun enam bulan atau denda paling tinggi tiga ribu rupiah.

pasal 283 diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah,barang siapa menawarkan, emberikan untuk terus maupun sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan,tulisan,gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan,maupun alat untuk mencegah dan menggugurkan hamil,kepada seseorang yang belum cukup umur dan yang diketahui atau sepatutnya di duga, bahwa umurnya belum 17 tahun jika isi tulisan gambaran, benda atau alat itu
telah diketahuinya.

pasal 284 diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan pasal 285 barang siapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar pernikahan diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

pasal 286 barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar pernikahan,padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya,diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 287 barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar pernikahan,padahal di ketahui atau sepatutnya harus di duga,bahwa umurnya belum lima belas tahu, atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belummampu kawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

pasal 288 barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita didalam pernikahan, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa sebelum mampu kawin,diancam,apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka,dengan pidana penjara paling lama empat tahun

pasal 289 barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan,dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

pasal 290 diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun

pasal 291 jika salah satu kejahatan yangditerangkan di pasal 286-290 mengakibatkan luka berat,dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun

pasal 292 orang yang cukup umur,melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa belum cukup umur diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

pasal 293 barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang,menalahgunakan perbawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan sengaja menggerakan seseorang belum cukup umurnya itu diketahui atau selayaknya harus diduga, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 294 barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya,anak tirinya,anak angkatnya,anak dibawah pengawasannya yang belum cukup umur yang pemeliharaannya,penjagaannya atau pengawasannya diserahkan kepadanya diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun

Pasal 296 barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain,dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau den da paling banyak seribu rupiah

Pasal 297 perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.