Pengertian Kebijakan Kriminal

Sebagaimana dikutip oleh Barda Nawawi Arief mengenai kebijakan kriminal Prof. Sudarto, S.H. mengemukakan:

  • Dalam arti sempit, ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana;
  • Dalam arti luas, ialah keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi;
  • Dalam arti paling luas (diambil dari Jorgen Jepsen), ialah keseluruhan kebijakan, yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral masyarakat.

Dalam kesempatan lain, beliau mengumumkan definisi singkat, bahwa politik kriminal merupakan “suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan. Definisi tersebut diambil dari definisi Marc Ancel yang merumuskan sebagai “the rational organization of the control of crime by society”.



Bertolak dari pengertian yang dikemukakan Marc Ancel tersebut selanjutnya G. Peter Hofnagels mengemukakan bahwa criminal policy is the rational organization of the social reaction to crime. Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan kebijakan integral dari upaya perlindungan masyarakat Social Deffence) dan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat (social wefare). Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir atau tujuan utama kebijakan kriminal politik kriminal, “perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan mayarakat.