Pengertian Cerai Gugat Menurut Perundang-Undangan

Untuk memperoleh gambaran tentang cerai gugat, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai perceraian. Perceraian adalah berakhirnya hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang selama ini hidup sebagai suami isteri. Perceraian dibagi dua macam yaitu cerai talak dan cerai gugat. Dalam penulisan skripsi ini penulis hanya membatasi pada masalah cerai gugat. Cerai gugat berarti, putus hubungan sebagai isteri. Sedangkan gugat (gugatan) berarti suatu cara untuk menuntut hak melalui putusan pengadilan.

Pengertian Cerai Gugat Menurut Perundang-Undangan


Jadi yang dimaksud cerai gugat adalah perceraian yang disebabkan oleh adanya suatu tuntutan dari salah satu pihak (isteri) kepada pengadilan dan perceraian itu terjadi dengan suatu putusan pengadilan. Mengenai cerai gugat ini, perundang-undangan menyebutkan dalam pasal 73 (1) UU No. 7 Tahun 1989, pasal 132 (1) Kompilasi Hukum Islam dan pasal 20 (1) PP. RI No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang perkawinan.

  • UU No. 7 Tahun 1989 pasal 73 (1)

Bahwa gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.

  • Kompilasi Hukum Islam pasal 132 (1)

Bahwa gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 Pasal 20 (1)

Bahwa gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Artinya gugatan perceraian dapat dilakukan oleh seorang isteri yang melangsungkan perkawina menurut agama Islam dan oleh seorang suami atau seorang isteri yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam.

Dengan adanya penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa cerai gugat atau gugatan perceraian merupkan suatu istilah yang digunakan dalam Pengadilan Agama.

Rujukan:

  • Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta, Rineka Cipta, 1992),
  • Zainul Bahri, Kamus Umum Khusus Bidang Hukum Dan Politik, (Bandung, Angkasa, 1993),