Pencabutan Surat gugatan

Mencabut Gugatan adalah tindakan untuk menarik kembali suatu gugatan yang telah di daftarkan di Pengadilan, hal ini terjadi karena Penggugat tidak ingin melanjutkan gugatannya atau juga adanya kekeliruan dari Penggugat dalam mengajukan gugatannya. Pencabutan Gugatan dapat dilakukan sebelum gugatan itu di periksa di Persidangan atau sebelum tergugat memberikan jawabannya atau sesudah diberikan jawaban oleh tergugat. HIR dan RBG tidak mengatur tentang pencabutan Gugatan ini, untuk merujuk masalah pencabutan gugatan ini maka ada diatur dalam Pasal 271 RV yang menentukan bahwa gugatan dapat dicabut oleh Penggugat sebelum tergugat memberikan jawaban. Bila mana tergugat telah memberikan jawabannya, maka gugatan tidak dapa dicabut atau ditarik kembali kecuali di setujui oleh tergugat.

Kalau Pencabutan gugatan dilakukan sebelum perkara di periksa di Persidangan maka tergugat dianggap secara resmi belum terserang kepentingannya, maka dalam hal ini tidak perlu ada Persetujuan dari Penggugat, akan tetapi jika pencabutan itu terjadi setelah tergugat memberikan jawabannya atas gugatan Penggugat maka secara resmi dianggap tergugat telah terserang kepentingannya untuk itu bila dilakukan pencabutan gugatan oleh Penggugat perlu dimintakan persetujuan dari Tergugat.


Baca Juga: Akibat Hukum Pencabutan Gugatan


Kalau Gugatan di cabut sebelum tergugat memberikan jawabannya maka penggugat boleh mengajukan lagi gugatannya yang telah di cabut. Akan tetapi jikalau pencabutan Gugatan dilakukan sesudah tergugat memberikan jawabannya maka dianggap bahwa Penggugat telah melepaskan haknya sehingga tidak boleh mengajukannya lagi gugatan tersebut dalam perkara yang sama.