SUDUT HUKUM | Munawir Sjadzali mengingatkan bahayanya orang melakukan perujukan kepada al-Qur’an semata-mata secara tekstual dengan tidak memperhatikan kondisi, situasi dan latar belakang turunnya ayat tersebut. Menurutnya, pada akhir Abad ke 19 Syaikh Muhammad Abduh menyatakan hendaknya kita berhati-hati membaca buku-buku tafsir karya mufasir sebelum kita, karena buku-buku tafsir tersebut ditulis pada alam dan tingkat intelektual umat di zaman yang berbeda dengan zaman kita hidup sekarang.
Menurutnya, Muhammad Abduh, dengan berani menganjurkan umat Islam langsung membaca 2 sumber : al-Qur’an dan al-Hadist. Atau dengan kata lain ia menghimbau para ulama’ untuk membuat tafsir sendiri untuk kemaslahatan umat Islam yang hidup di zaman meraka. Hanya Muhammad Abduh memperingatkan bahwa untuk dapat berbuat demikian, dalam artian menafsirkan al-Qur’an dan Hadist, seseorang harus menguasai ilmu bahasa yang memadai, pengetahuan yang utuh mengenai sejarah Nabi, termasuk situasi kultural pada zaman itu, asbab al-nuzul (sebab-sebab diturunkannya ayat-ayat), dan sejarah umat manusia.
![]() |
Munawir Sjadzali |
Diantara para ahli Hukum Islam (fuqaha’), terdapat konsensus untuk membagi Hukum Islam ke dalam dua kategori : hukum yang berhubungan dengan ibadah murni dan hukum yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat atau muamalah. Dalam hal kategori pertama, yakni dalam hal urusan ibadah murni, hampir sama sekali tidak terdapat ruang campur tangan bagi mujtahid untuk melakukan suatu penalaran.
Dan sedangkan dalam hal yang termasuk kategori yang kedua, yakni dalam bidang yang bersifat muamalah, terbuka kesempatan bagi pemikiran atau penalaran intelektual dalam mencari cara pelaksanaan, dengan kepentinagn masyarakat dan prinsip keadilan sebagai dasar pertimbangan dan tolak-ukur utamanya. Sementara itu kita tahu bahwa kepentingan masyarkat dan pelaksaan prinsip keadilan itu banyak berubah dan berbeda karena perbedaan zaman, lingkungan, situasi kultural budaya dan interaksi sosial.
Mengenai hukum yang bertalian dengan kemasyarakatan ini, Munawir Sjadzali sependapat dengan Al-Izz Ibnu Abdusaslam, seorang ahli Hukum Islam terkemuka daro golongan Syafi’iyah, beliau mengatakan, ‚Semua usaha itu hendaknya di fokuskan pada kepentingan masyarakat, baik kepentingan duniawi maupun ukhrawi. Allah tidak memerlukan ibadah kita semua. Ia tidak beruntung dari ketaatan mereka yang taat dan tidak dirugikan oleh perbuatan mereka yang maksiat.‛
Di sisi lain, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, dari golongan hanbali, mengatakan, ‚Perubahan dan perbedaan fatwa atau opini hukum dapat terjadi karena perbedaan waktu, tempat (lingkungan), situasi tujuan dan adat istiadat.‛ Selain itu, Ya’qub Ibnu Ibrahim Al-Anshary, seorang murid kesayangan Abu Hanifah dan lebih dikenal dengan Abu Yusuf, berpendirian bahwa nash sekalipun, apabila dahulu dasarnya merupakan adat, adat tersebut kemudian berubah, maka gugur pula hukum yang terkandung di dalam nash itu.