Pejabat Sebagai Pemegang Jabatan

Istilah pejabat dipakai oleh Utrecht, sedangkan sebutan yang lazim digunakan di Indonesia adalah pejabat. Jabatan sebagai pemegang hak dan kewajiban tidak dapat berdiri sendiri, sehingga memerlukan suatu perwakilan yaitu pejabat, yaitu manusia atau badan hukum, tetapi badan hukum itu juga diwakili oleh manusia, karenanya wakil pada akhirnya selalu: manusia.

Menurut Pasal 1 ayat 12-14 Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.