Pengertian Pajak Rokok

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Pajak Rokok merupakan jenis pajak provinsi yang baru, yang pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tidak ada, namun ditambahkan sebagai pajak provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2009, rokok meliputi : cigaret, cerutu, dan rokok daun. Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri atas sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan. Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan. Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.

Pengertian Pajak Rokok
Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Rokok daun adalah hasil tembakau yang diolah dengan daun nipah, daun jagung (kolont), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti.

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah nantinya akan disetor ke rekening kas umum provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah produk.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 bahwa pemungutan pajak ini ke Bea dan Cukai, maka Direktorat Jendral Bea Cukai mulai menyiapkan mekanismenya agar ketika Pajak Rokok diterapkan maka proses pemungutan Pajak Rokok tidak menimbulkan masalah. Ditrektorat Jendral Bea Cukai sedang menyiapkan tata cara dan mekanisme pemungutan Pajak Rokok. Salah satu alternatifnya adalah Pajak Rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai. Jadi, ketika produsen rokok membayar setoran cukai rokok, pada saat bersamaan mereka juga akan membayar Pajak Rokok yang besarnya 10% dari setoran cukai yang mereka bayarkan tersebut.

Masa Pajak Rokok adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 3 (tiga) bulan kalender dan atau sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Subjek dalam pemungutan Pajak Rokok adalah konsumen, sedangkan yang menjadi objek dalam pemungutan Pajak Rokok adalah konsumsi rokok dan wajib pajak dalam pemungutan Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.