Obyek Pajak Penghasilan

Obyek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak untuk menghitung pajak terutang. Adapun yang dimaksud dengan obyek pajak PPh adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan mana dan dalam bentuk apapun.

Obyek Pajak Penghasilan


Penghasilan yang termasuk obyek pajak

Menurut pasal 4 ayat (1) UU NO 17 Tahun 2000 yang termasuk penghasilan sebagai objek pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:
  • Penggantian / imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU ini.
  • Hadiah dari undian pekerjaan / kegiatan dan penghargaan
  • Laba Usaha
  • Keuntungan karena penjualan/ karena pengalihan harta termasuk:

  1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada seorang, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham / penyertaan modal.
  2. Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
  3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha.
  4. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan / badan sosial / pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, pemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
  6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan lain karena jaminan pengembalian utang.
  7. Dividen, dengan nama dan betuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang saham polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  8. Royalti.
  9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  10. Penerimaan / perolehan pembayaran berkala.
  11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  14. Premi asuransi.
  15. Iuran yang diterima/diperoleh perkumpulan dari anggota yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas.
  16. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.


Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak

Pasal 4 ayat (3) terdapat penghasilan yang tidak termasuk kategori penghasilan yang dikenakan PPh, yaitu:
  • Bantuan / sumbangan
  • Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan Pendidikan atau badan sosial / pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Warisan
  • Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan
  • Penggantian / imbalan sehubungan dengan pekerjaan / jasa yang diterima / diperoleh oleh bentuk natura dan atau kenikmatan dari wajib pajak / pemerintah.
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.
  • Dividen/bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, yayasan / organisasi yang sejenis, badan usaha milik negara, atau badan milik daerah, dari peyertaan modal pada badan yang didirikan / bertempat kedudukan di Indonesia
  • Iuran yang diterima / diperoleh dana pensiun yang pendirianya disahkan menteri keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pengawal, dan penghasilan dana pensiun tersebut dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Badan laba yang diterima / diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham persekutuan, perkumpulan firma dan kongsi.
  • Bunga obligasi yang diterima / diperoleh perusahaan reksadana
  • Penghasilan yang diterima / diperoleh peusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan dijalankan usaha / kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

  1. Merupakan usaha kecil, menengah atau menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan
  2. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 2000:
  • Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk wajib pajak yang kawin
  • Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan bagi wajib pajak yang istriya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilanya.
  • Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, sebagai contoh orang tua, mertua, anak kandung atau anak angkat. Pengertian anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Perhitungan besarnya penghasilan Tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri ditentukan menurut keadaan Wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak. Misalnya, pada tangal 1 Januari 2001 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tangal 1 Januari 2001, maka besarnya penghasilan tidak kena pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2001 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.

Perubahan Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP)

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 54/KMK03/2004 tanggal 29 November2004 tentang Penyesuaian besarnya PTKP memuat besarnya perubahan PTKP seperti berikut ini:
  • Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000, diubah menjadi sebagai berikut:

  1. Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
  2. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
  4. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang setiap keluarga.

  • Perubahan ketentuan PTKP ini mulai berlaku tahun pajak 2005.