Money Politic Dalam Perspektif Hukum Islam

Seperti yang telah penulis paparkan diatas bahwa money politic dalam bahasa Indonesia adalah suap, dan suap dalam bahasa arab adalah rishwah atau rushwah, yang yang berasal dari kata al-risywa yang artinya sebuah tali yang menyambungkan sesuatu sesuatu ke air. Ar-rosyi adalah orang memberi sesuatu yang batil, sedangkan murtasyinya adalah yang menerima. Ar-raisy adalah perantara keduanya sehingga Rasulullah melaknat kesemuanya pihak.

Money politic dapat dikategorikan sebagai uang sogok atau suap, perbuatan seperti itu (money politic) sangat dilarang dalam Islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Harta yang diterima dari hasil tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh melalui jalan batil.

Money Politic Dalam Perspektif Hukum Islam


Firman Allah dalam surat al-Baqarah (QS.2, 188):

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagiaan yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagiaan daripada harta benda yang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (Aِl-Baqarah, 188).

Maksud jalan batil ayat diatas adalah sesuatu yang tidak hak, tidak dibenarkan oleh hukum, serta tidak sejalan dengan tuntunan Ilahi walaupun dilakukan atas dasar kerelaan yang berinteraksi. Salah satu yang terlarang dan sering dilakukan masyarakat adalah menyogok atau menyuap.

Akan tetapi para pemikir politik dan agama (Islam) sependapat bahwa tidak ada ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit menjelaskan tentang money politic berikut hukum syara-nya. Kalaupun hukumnya mau dicari, palingpaling metode analogi (qiyas) yang sering digunakan Imam Syafi’i saja yang bisa digunakan. Misalnya money politic dianalogikan sebagai sogok.

Dari argumen tersebut penulis menyimpulkan bahwa ayat al-Qur’an tersebut dapat dijadikan hujjah karena yang dimaksud jalan yang batil adalah jalan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan Allah pun telah melaknat hal yang tidak sejalan dengan jalan Ilahi.

Dalam kitab bulughul maram, pengertian dan hukum money politic :

Dari Abi Hurairah ra berkata, Rasulullah Saw melaknat orang yang memberi suap dan penerima suap. Kitab Nihayah “rosyi” adalah orang yang memberi sesuatu dengan maksud dan tujuan kebatilan. “Murtasyinya” adalah penerimanya. (Dalam kitab al-Hikam yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat periwayat lain, dan hadits yang dihasankan oleh Turmudzi, dan dihasankan oleh Ibnu Hibban dan Ahmad menambahkan ((Al-Rosyi)) adalah orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerima, meskipun orang itu tidak mengambil atau menerima upah dan besar dosanya jika menerima upah.

Hadist Larangan menyuap:

Abu Hurairah berkata Rasulullah saw melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum” (HR Ahmad dan Imam yang empat dan dihasankan oleh Turmudzi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).

Dalam hadits yang lain Rasulullah Bersabda :

Allah melaknat orang yang memberi, yang menerima suap dan orang yang berposisi sebagai perantara keduanya. (HR. Ahmad ).

Dalam hadits lain juga menerangkan bahwa Rasulullah melaknat para pelaku suap, baik yang menyuap atau yang disuap, seperti dalam hadits Rasulullah yang diriwatakan oleh Abdullah bin Amr yang artinya “ Rasulullah SAW melaknat penyuap dan orang yang disuap”.

Dari Abdillah bin Amr, Rasulullah SAW melaknat penyuap dan orang yang disuap” (HR. Tirmidzi)

Menurut pendapat Asy-Syaikani sesungguhnya keharaman suap adalah mutlak dan tidak dapat ditaskhih. Karena pada dasarnya agama tidak membolehkan pemberian dan penerimaan sesuatu dari orang lain kecuali dengan hati yang tulus. Apakah mereka memberi itu tulus? Seseorang telah membantu si penerima untuk memperoleh sesuatu. Korupsi dalam Islam terdapat empat kategori, yakni Risywah, Ghulul, Maksud dan Khiyama lebih spesifik ke suap (risywah).

Hadiah dan suap ibarat dua sisi yang sulit dipisahkan. Keduanya masuk dalam kategori “pemberian” yang hanya dibedakan dalam niatan saja. Dalam fiqh hadiah memang diperbolehkan bahkan dianjurkan. Namun sering kali keikhlasan hadiah direduksi oleh beragam kepentingan dan tujuan pemberiannya, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum hibbah tersebut karena sewaktu-waktu hibbah dapat berubah menjadi risywah, tidak ada batasan yang jelas diantara keduanya, melainkan “niat” yang letak tersembunyi dalam kalbu yang bersifat abstrak.

Tidak semua hadiah harus diterima. Sebab realitas historis yang berjalan masa rasul berbeda dengan historis sekarang. Umar bin Abdul Aziz berkeyakinan bahwa “hadiah pada masa Rasulullah benar-benar murni tanpa tendensi. Namun masa sekarang hadiah berbeda tipis dengan dahulu.

Dalam setiap pemilu uang sebagai instrumen penting untuk mendapatkan dukungan dari pelbagai segmen politik. Karena itu dana tersebut juga di distribusikan kepada berbagai segmen penting dalam masyarakat, seperti tokoh agama, ulama atau tokoh kepemimpinan dan lain-lain. Perbutan kekuasaan dalam pemilu dengan jalan batil sepeti itu sangat dilarang dalam Islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Harta yang diterma dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh melalui jalan batil.

Jadi sekian banyak argumentasi yang terdiskripsi diatas, maka dapat dikonklusikan dikotomi antara suap dan hadiah dalam konsep idealitas fiqh politik (fiqh al-siyasah). Bahwa semua hadiah melebihi tendensi adalah suap. Ketika beberapa agamawan mengatakan bahwa money politic itu haram, penilaian beberapa agamawan yang lain tidak seekstrim itu. Menteri agama tidak mau secara tegas mengatakan hukum praktek money politic haram. Dia mengaku sulit mengatakan hukum dengan dalil-dalil yang jelas berkaitan langsung dengan soal ini, “Saya kira, kita tidak bisa mengatakan kategori sogok, karena (money politic) itu dalam konteks politik, seperti pemilihan lurah desa. Dalam pemilihan itu ada hal-hal seperti itu” katanya.

Prof Dr Azyumardi Azra, tidak secara tegas mengatakan praktek money politic adalah haram, sebagaimana dikutip dalam tabloit, dia hanya berkata “Tentunya tidak setelah itu (haram!). Bisa kita bilang hukumnya al-Rasyi Walmurtasyi Finnar. Artinya, yang disogok dan yang nenyogok masuk neraka”.

Menurut Azyumardi, praktik money politic telah terjadi sejak zaman Rasulullah. Tapi waktu itu bentuknya tidak eksplisit politik, tetapi berupa hubungan-hubungan sosial. Pasca Nabi, pada zaman dinasti praktek suap untuk kekuasaan pernah merajalela, terutama pada zaman dinasti Umayyah dan Abbasyiah.

Pendapat Azyumardi diatas dapat penulis menyimpulkan, dia tidak berani secara tegas mengatakan bahwa praktek money politic haram akan tetapi masuk neraka. Kalau masuk neraka berarti melakukan hal yang dilarang oleh agama atau bisa disebut melakukan hal yang haram. Jadi Azyumardi jelas mengatakan money politic adalah tidak diperbolehkan bisa jadi haram, akan tetapi tidak secara tegas mengatakan haram.

Islam memberikan perspektif bahwa money politic adalah Rosyi wal murtasyi. Rosyi artinya orang yang memberi suap dengan tujuan kebatilan, sedangkan adalah penerimanya dan hukumnya adalah haram. Dari Abi Hurairah ra barkata, Rasulullah saw melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap. Dalam kitab Nihayah “Rosyi” adalah orang yang memberi sesuatu yang dimaksud dengan tujuan kebatilan. “Murtasyinya” adalah penerimanya. (Dalam kitab al-Hikam yang diriwayatkan oleh Turmudzi, dan hasankan oleh Ibnu Hibban dan Ahmad menambahkan (al-Rasyi) adalah orang yang menjadi perantara diantara keduanya, orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerima, meskipun orang itu tidak mengambil atau menerima dan lebih besar dosanya jika ia menerima upah.

Dari hadits Abdillah bin Umar dan Imam empat kecuali al Nasa’i itu hanya disebutkan dalam kitab al-Hikam, juga diriwatkan Abi Daud tidak disebutkan dan al-Turmudzi meriwayatkan juga, bahwa suap adalah haram haram menurut kesepakatan ulama, baik itu untuk qodhi (hakim)atau orang yang menerima atau orang yang memberi suap baik itu wujudnya pemberian ataupun yang lainnya.

Lenyapnya sifat kepemimpinan (leadership) ternyata bukan hanya memiliki sejumlah umum partai, namun juga telah menular atau sudah menjadi kecenderungan disebagian besar politisi yang telah dinobatkan partainya sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif. Hal ini, paling tidak tercermin dari praktik penyalah-gunaan kekuasaan dengan menggunakan jabatan untuk memperkaya diri atau kelompoknya dengan cara-cara yang tidak halal (KKN). Seperti yang dapat kita lihat atau dengan dari pemberitaan media masa.

Perilaku menyimpang pemimpin atau para elit membuat wajah lembaga terhormat menjadi menyebalkan dimata masyarakat. Tingakah laku yang mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan menjadi kecenderungan disebagian besar anggota legislatif di Jakarta, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota.

Para pelaku dan komonitas Politik sebaiknya kembali pada prinsip atau panduan dasar Islam yang seharusnya dijadikan pegangan, seperti yang diungkapkan khususnya oleh Nurcholis Madjid sejak 1970 an, bahwa loyalitas masyarakat itu hendaknya diberikan kepada nilai-nilai luhur dan bukan institusi, kepada pandangan-pandangan dengan baik bukan individu. Dalam konteks demikian, sebenarnya kita tidak boleh memberikan kepada hal-hal yang tidak baik; hal-hal yang dirumuskan sebagai KKN itu. Artinya, keburukan harus diberantas, meskipun kejengkelan kita dalam hal itu tidak
membolehkan kita berlaku tidak adil. Kalau kita sendiri justru menjadi bagian dari konsepsi dan struktur sosial-ekonomi dan politik yang tidak baik itu, maka sebenarnya secara etika, pengakuan atas tidak kesalahan, itulah yang pertama-tama harus dilakukan, bahkan justru manjahui, melepas seluruh ikatan, atau bahkan melakukan hujatan.

Dari perspektif hukum Islam money politic atau yang disebut dengan rosyi wal murtasyi beserta hukumnya, penulis menyimpulkan bahwa seseorang dapat dikenai pembebanan pertanggungjawaban hukuman apabila sudah mukallaf.

Pengertian Pertanggungjawaban pidana dalam syari’at Islam adalah pembebasan seseorang dengan akibat perbuatan (ada atau tidak ada perbuatan) yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri dimana ia mengetahui maksudmaksud dan akibat dari perbuatannya itu.

Pertanggungjawaban pidana tersebut ditegakkan atas 3 (tiga) hal, yaitu:
  1. Adanya perbuatan yang dilarang
  2. Dikerjakan dengan kemauan sendiri
  3. Pembuatnya mengetahui terhadap akibat perbuatan tersebut.

Dengan adanya syarat-syarat tersebut, maka kita dapat mengetahui bahwa yang bisa dibebani pertanggungjawaban pidana hanya manusia yang berakal dewasa, dan berkemauan sendiri. Demikian juga orang yang belum dewasa tidak dimintai pertanggungjawaban pidana. Tidak ada pertanggungjawaban bagi anak-anak, orang yang sudah hilang kemauannya (akalnya). Sesuai dengan hadits Nabi:

Tidak dicatat dari tiga hal, yaitu dari orang tidur hingga ia bangun, dari anak-anak hingga baligh, dan dari orang gila hingga ia waras.”(HR Abu Daud).
Uraian diatas menyatakan bahwa seseorang dapat dikenai pertanggung jawaban adalah apabila memenuhi syarat diatas, yaitu orang tidur hingga bangun, anak-anak yang belum baliq dan orang gila.