Konsep Penjagaan Tahanan

Penjagaan tahanan adalah tugas yang dilakukan oleh petugas jaga tahanan pada rumah tahanan Polri. Tanggung jawab keamanan dan ketertiban Rutan berada di tangan Kepala Jaga Tahanan yang memimpin regu jaga tahanan. Dalam penjabaran tugas penjagaan tahanan meliputi pembinaan dan perawatan terhadap tahanan.

Penulis merujuk pada Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisan Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud dengan pembinaan adalah segala usaha yang dilakukan oleh pejabat Polri dalam bentuk pelayanan kepada tahanan yang mencakup di dalamnya suatu kegiatan bimbingan dan penyuluhan.

Konsep Penjagaan Tahanan


Perawatan adalah upaya memberikan pelayanan kepada tahanan dalam bentuk standardisasi ruang tahanan, pelayanan makan, dukungan kesehatan, pakaian, angkutan/kendaraan, kesempatan melaksanakan ibadah, kesempatan berkomunikasi dengan Pengacara/Penasehat Hukumnya, kesempatan bertemu dengan keluarganya, rasa aman dan hak-hak lainnya.

Tahanan adalah seorang/para tersangka yang ditempatkan pada tempat tertentu oleh penyidik karena diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Tempat tertentu sebagaimana yang dimaksud tersebut adalah rumah tahanan Polri. Yang dimaksud dengan rumah tahanan Polri (Rutan Polri) adalah suatu tempat khusus untuk menahan seseorang sesuai dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya dalam proses penyidikan. Dalam penempatanannya di suatu tempat khusus tersebut (Rutan Polri) maka ditugaskan anggota Polri untuk menjaganya, yang kemudian disebut dengan petugas jaga tahanan).

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan dijelaskan bahwa perawatan tahanan perawatan tahanan yaitu proses pelayanan tahanan yang dilaksanakan mulai dari penerimaan sampai dengan pengeluaran tahanan tahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Pada dasarnya penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana merupakan suatu rangkaian tindakan penyidikan. Dan proses penahanan tersebut pada hakekatnya merupakan pembatasan terhadap hak asasi manusia, namun demikian dalam pelaksanaanya tetap memerlukan tindakan pelayanan dalam memberikan perawatan terhadap para tahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan proses penahanan pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2005, seorang tahanan dapat dikeluarkan dari Rutan dengan alasan:
  • Penangguhan penahanan;
  • Dialihkannya jenis penahanan;
  • Dipindahkan ke rumah tahan negara;
  • Dikirim ke kesatuan/instansi lain.

Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.4 Tahun 2005, prosedur pengeluaran tahanan yaitu penyidik yang akan mengeluarkan tahanan membawa surat pengeluaran tahanan yang dilampiri Surat Perintah Pengeluaran Tahanan yang merupakan kelengkapan sahnya seorang tahanan dikeluarkan dari ruang tahanan Polri, ditujukan kepada Kepala Jaga Tahanan dengan tembusan kepada Kabag/Kasubbag Wattah/Kataud. Dan setiap pengeluaran tahanan dilakukan pada jam kerja. Demikian juga dalam hal peminjaman tahanan dapat dilakukan oleh penyidik dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.

Peminjaman tahanan oleh penyidik sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2005 harus menggunakan bon pinjaman yang dibuat secara tertulis oleh penyidik yang menangani perkaranya dengan diketahui oleh Kanit/Kasat yang dibuat rangkap dua, satu untuk arsip peminjam dan satu diserahkan pada Kepala Jaga Tahanan dengan tembusan kepada Kabag/Kasubbag Wattah/Kataud.

Selama dalam proses penahanan, seorang tahanan diberi hak untuk menerima kunjungan keluarga/teman sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan dengan diawasi oleh petugas jaga tahanan. Seorang tahanan berhak juga menerima kunjungan dari pengacara dalam kaitan dengan proses pembelaan, setelah mendapat ijin dari penyidik. Dan pada saat penerima kunjungan, petugas jaga berkewajiban meneliti dan mencatat identitas pengunjung yang telah mendapat ijin untuk mengunjungi tahanan, serta menggeledah/memeriksa barang-barang bawaannya.

Tersangka yang ditahan juga berhak menikmati makanan yang dikirim oleh keluarganya, setelah diperiksa terlebih dahulu oleh petugas jaga tahanan. Di dalam rutan, tahanan juga berhak melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, seperti beribadah, olahraga, memperingati hari besar nasioanal dan hari besar keagamaan, serta dapat menggunakan pakaian sesuai kegiatannya tersebut dengan tetap memperhatikan kesopanan dan ketertiban.