Delik Kesusilaan Menurut Hukum Pidana Indonesia

Seseorang tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana apabila salah satu unsur tindak pidana yang didakwakan kepada orang tersebut tidak dapat dibuktikan. Sebab tidak terpenuhinya salah satu unsur tindak pidana tersebut membawa konsekuensi dakwaan atas tindak pidana tersebut tidak terbukti. Sekalipun demikian, batasan normatif tersebut dalam perkembangannya mengalami pergeseran dimana sangat dimungkinkan orang tetap dapat dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sekalipun perbuatan tersebut tidak secara tegas diatur di dalam perangkat normatif atau undang-undang.

Sesuai dengan letaknya didalam rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 296 KUHP, kesengajaan pelaku itu harus ditunjukan pada perbuatan-perbuatan memudahkan dilakukannya tindakantindakan melanggar kesusilaan oleh orang lain dengan pihak ketiga, dan membuat kesengajaan tersebut sebagai mata pencaharian atau sebagai kebiasaan.

Delik Kesusilaan Menurut Hukum Pidana Indonesia

Menurut Hoge Raad harus dipandang sebagai perbuatan memudahkan dilakukannya suatu tindakan melanggar kesusilaan yakni perbuatan menyewakan kamar untuk memberikan kesempatan kepada orang lain melakukan suatu tindakan melanggar kesusilaan dengan orang ketiga. Bertolak dari berbagai tuntutan normatif tersebut di atas, pemahaman terhadap unsur-unsur tindak pidana merupakan kebutuhan yang sangat mendasar berkaitan dengan penerapan hukum pidana materiil.

Berbicara mengenai sanksi pidana nya jelas bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam buku kedua X1V segala bentuk pelanggaran terhadap kesusilaan dalam arti perampasan kehormatan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana penjara/kurungan paling lama dua belas tahun dan pidana denda.sanksi pidana tertulis harus dipatuhi sebagaimana mestinya, dalam pasal 289 KUHP tentang pencabulan apabila korban tersebut anak dibawah umur dapatlah dikenakan
sanksi ganda karena masuk pula dalam undang-undang KDRT, semua bentuk pelanggaran hukumannya dalah penjara pelaku merasakan bertahun-tahun di dalam penjara baru dapat dilepaskan apabila masa tahanan nya sudah berakhir.