Dasar Hukum Zakat Fitrah

Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadlan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum baligh, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari. Zakat fitrah ini dibayarkan paling lambat sebelum (takbiratul ihram) shalat idul fitri.

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan bahan makanan untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari idul fitri dan malamnya. Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan untuk orang yang nafkah hidupnya menjadi tanggungan orang itu, seperti istrinya, anak-anaknya dan pembantu-pembantu rumah tangganya yang bekerja padanya dan nafkah hidup mereka menjadi tanggungjawabnya.

Zakat fitrah hukumnya wajib. Dasarnya adalah hadits Nabi:

Telah bercerita kepada kita Abdullah bin Maslamah bin Qo’nab bin Said berkata: telah bercerita kepada kita Malik dan telah bercerita kepada kita Yahya bin Yahya (lafadnya dari Yahya) saya membaca kepada Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar r.a: sesungguhnya Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadlan kepada manusia dengan mengeluarkan satu takaran kurma atau gandum kepada setiap hamba yang merdeka atau budak, baik laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin.”(H.R Bukhari dan Muslim)