Dasar Hukum Lelang

Keberadan lembaga lelang sebagai bentuk khusus dari penjualan benda telah diakui dalam banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia, terdapat dalam berbagai peraturan khusus. Peraturan umum yaitu peraturan perundangundangan yang tidak secara khusus mengatur lelang tetapi ada Pasal-Pasal didalamnya yang mengatur tentang lelang, yaitu:

  • KUHPdt (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Stbl.1847/23 antara lain: Pasal 389, 395, 1139 (1), 1149 (1).
  • RBG (Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura) Stbl. 1927/227 Pasal 206-228.
  • RIB/HIR (Reglemen Indonesia yang Diperbaharui) Stbl. 1941/44 Pasal 195- 208
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara Pasal 10 dan 13.
  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1970 tentang Penjualan dan atau Pemindah tanganan Barang-barang yang Dimiliki/Dikuasai Negara.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal 45 dan 273.
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 41.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Hak Tanggungan, Pasal 6.
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fiducia Pasal 29 ayat (3).
Peraturan Khusus yaitu peraturan perundang-undangan secara khusus mengatur tentang lelang, yaitu:

  1. Vendu Reglement (Peraturan Lelang) Staatsblaad 1908:198 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staablaad 1941:3. Vendu Reglement mulai berlaku tanggal 1 April 1908, merupakan peraturan yang mengatur prinsip-prinsip pokok tentang lelang. Bentuk peraturan ini reglemen bukan ordonansi yang dapat dianggap sederajat dengan undang-undang, karena pada saat pembuatannya belum dibentuk volksraad.
  2. Vendu Instructie (Instruksi Lelang) Staatsblaad 1908 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblaab 1930:85. Vendu Instructie merupakan ketentuan yang melaksanakan vendu reglement.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Perturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.