Bentuk Perdagangan Internasional

Kegiatan ekspor dan impor merupakan suatu kegiatan yang tak terlepas dari perdagangan internasional. Kegiatan ekspor impor memiliki dinamika yang sangat menarik untuk dicermati. Pemenuhan kebutuhan akan barang dan jasa yang semakin meningkat telah menciptakan sistem perdagangan yang lebih luas dan bervariasi dengan melibatkan lebih banyak pihak, mekanisme dan prosedur serta penanganan yang lebih kompleks.

Pemenuhan kebutuhan akan suatu barang dan jasa bagi konsumen serta kebutuhan produsen akan cakupan pasar yang lebih besar menciptakan kesalingtergantungan (interdependensi) antar negara-negara yang terlibat. Adapun dengan adanya hal tersebut maka kinerja ekspor yang dianggap sebagai faktor yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi harus terus dioptimalkan guna meningkatkan pendapatan devisa dan menciptakan surplus neraca perdagangan nasional. Sebaliknya, kontribusi impor harus pula terus diupayakan diminimalisasi baik dengan substitusi produk impor maupun proteksi berupa penerapan tarif dan kuota.

Bentuk Perdagangan Internasional


Kegiatan Ekspor

Kegiatan ekspor menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2009 yang didalamnya berisi Undang-Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, dimana barang yang dimaksud terdiri dari dalam negeri (daerah pabean). Barang dari luar negeri (luar daerah pabean), barang bekas atau baru (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2009). Adapun dalam melakukan kegiatan ekspor ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu diantaranya:
  • Korespondensi

Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir luar negeri untuk menawarkan dan menegosiasikan komoditi yang akan dijualnya. Pada surat penawaran kepada importir harus dicantumkan jenis barang, mutunya, harganya, syarat-syarat pengiriman, dan sebagainya.

Apabila importir menyetujui penawaran yang diajukan oleh eksportir maka importir dan eksportir membuat dan menandatangani kontrak dagang, selanjutnya setelah adanya kontrak dagang dicantumkan hal-hal berbagai persyaratan dan ketentuan yang disepakati bersama.
  • Penerbitan Letter of Credit (L/C)

Kontrak dagang ditandatangani maka importir membuka L/C melalui bank koresponden di negaranya dan meneruskan L/C tersebut ke bank devisa Negara eksportir, kemudian bank devisa yang ditunjuk memberitahukan diterimanya L/C atas nama eksportir kepada eksportir.
  • Eksportir Menyiapkan Barang Ekspor

Adanya eksportir yang telah menyiapkan barang ekspor yang dilanjutkan dengan disediakannya L/C oleh eksportir guna mempersiapkan guna barang-barang yang dipesan importir. Keadaan barang-barang yang dipersiapkan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam kontrak dagang dan L/C.
  • Eksportir Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, pemberitahuan ekspor barang adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik. Eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke bank devisa dengan melampirkan surat sanggup bayar apabila barang ekspornya terkena pajak.
  • Pemesanan Barang ke Pelabuhan

Eksportir sendiri dapat mengirim barang ke pelabuhan. Pengiriman dan pengurusan barang ke pelabuhan dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman barang (freight forwarding). Dokumen-dokumen ekspor disertakan dalam pengiriman barang ke pelabuhan dan ke kapal.
  • Pengiriman Barang ke Pelabuhan

Eksportir sendiri dapat mengirim barang ke pelabuhan. Pengiriman dan pengurusan barang ke pelabuhan dan ke kapal dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa pengirim barang (freight forwarding atau EMKL/U). Dokumendokumen ekspor disertakan dalam pengiriman barang ke pelabuhan dan ke kapal.
  • Pemeriksaan Bea Cukai

Pada saat di pelabuhan, dokumen ekspor diperiksa oleh bea cukai. Apabila diperlukan barang-barang yang akan di ekspor diperiksa juga oleh bea cukai. Apabila barang dan dokumen telah sesuai dengan ketentuan maka bea cukai menandatangani pernyataan peretujuan muat yang ada pada PEB.
  • Pemuatan Barang ke Kapal

Pihak bea cukai menandatangani PEB maka barang telah dapat dimuat ke atas kapal. Segera setelah barang dimuat kapal, pihak pelayaran menerbitkan Draft Bill of Lading (B/)20 yang diserahkan pada eksportir. Setelah itu, eksportir menukarkan mate‟s receipt dengan master bill of lading atau house bill of lading.
  • Surat Keterangan Asal Barang (SKA)

Eksportir sendiri (freight forwarding atau EMKL/U) pemuatan barangnya dan mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk memperoleh SKA apabila diperelukan.
  • Pencairan Letter of Credit

Apabila barang sudah dikapalkan maka eksportir dapat ke bank untuk mencairkan L/C. Dokumen-dokumen L/C yang diserahkan adalah B/L, Commercial Invoice, Packing List, dan PEB dan lain-lain.
  • Pengiriman Barang ke Importir

Barang dikirin dengan kapal dari Negara eksportir ke pelabuhan di negara importir sesuai dengan yang diperjanjikan atau disepakati antara para pihak dari negara eksportir dan negara importir.

Adanya tahapan diataslah yang merupakan tahapan untuk melakukan ekspor barang dan/atau jasa dari dalam negeri ke luar negeri yang harus dilakukan dan dijalankan oleh para eksportir jika ingin melakukan ekspor kepada pihak di luar negeri. Adapun selain kegiatan ekspor barang yang dilakukan oleh beberapa negara maka adapula kegiatan impor barang oleh beberapa negara yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan akan barang di dalam negeri.

Kegiatan Impor

Kegiatan Impor menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2009 yang didalamnya berisi Undang-Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Adapun dalam melakukan impor ada dokumen-dokumen yang harus dipenuhi diantaranya, yaitu Letter Of Credit (L/C), Bill Of Lading (B/L), Faktur, serta dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan impor barang/komoditas. Kegiatan impor tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan akan barang yang ada di pasar dalam negeri, akibat dari adanya kelangkaan yang terjadi di dalam negeri, namun tidak dapat dipungkiri bahwa setiap negara dalam melakukan kegiatan impor tentu akan meminimalisir impor tersebut dan sebaliknya setiap negara ingin meningkatkan ekspor dinegaranya, adapun langkah-langkah yang digunakan untuk meminimalisir impor barang ke luar negeri, yaitu sebagai berikut:
  • Kuota. Pembatasan yang dilakukan pemerintah atas sejumlah unit atau nilai total dari produk tertentu yang boleh diimpor;
  • Kebijakan diskriminasi pembelian. Berupa aturan pemerintah dan regulasi
  • administratif yang mendiskriminasi pemasok asing;
  • Prosedur bea masuk (custom procedure). Prosedur disebabkan oleh adanya perbedaan klasifikasi produk dan penentuan nilai komoditi di berbagai negara yang berbeda;
  • Kebijakan diskriminasi kurs mata uang. Misalnya, Cina yang menjadikan mata uang yuan sebagai weak currency sehingga membuat produk produk Cina menjadi lebih kompetitif daripada produk asing;
  • Pembatasan administratif dan peraturan teknis. Pembatasann tersebut dilakukan dengan pembentukan peraturan anti-dumping serta peraturan ukuran dan kandungan bahan baku. Dimana didalamnya termasuk, keselamatan dan kesehatan, contoh lain adalah aliansi negara untuk membentuk pasar tunggal,seperti, EU (European Union) dan AFTA (ASEAN Free Trade Area).

Berdasarkan langkah-langkah di atas maka suatu negara dapat melakukan minimalisasi terhadap kebiasaan impor barang yang selalu dilakukan untuk memenuhi kebutahan pasar dalam negeri tersebut, sehingga dengan adanya minimalisasi tersebut dapat menimbulkan keseimbangan terhadap ekspor dan impor itu sendiri dan akhirnya pendapatan negara dapat meningkat secara signfikan. Adapun untuk melakukan proses dari hal-hal itu, tentu tidak terlepas dari pihak-pihak yang melakukan kegiatan perdagangan intrenasional tersebut.