Akta di bawah tangan adalah Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris).
Setiap orang memiliki sudut pandang yang berbeda, kami memandang dari sudut hukum.
Akta di bawah tangan adalah Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris).